Sumsel
HL Sumsel

AS Iran Dekati Kesepakatan Damai, Siap Buka Blokade Selat Hormuz

Septiyanti Dwi Cahyani | 25 Mei 2026, 09:00 WIB
AS Iran Dekati Kesepakatan Damai, Siap Buka Blokade Selat Hormuz
Peta tata letak Selat Hormuz.

AKURAT. CO SUMSEL - Perang antara Amerika Serikat (AS) dengan Iran nampaknya mulai menunjukkan tanda-tanda akan berakhir.

Kedua negara tersebut dikabarkan hampir menandatangani kesepakatan perpanjangan gencatan senjata selama 60 hari.

Baik Trump maupun para mediator telah mengindikasikan kemungkinan kesepakatan damai — meskipun belum final dan masih bisa gagal.

Baca Juga: Lepas Status Duda, Anji Sah Nikahi Desmiliana Ariyana

Sebelumnya, Trump mengatakan bahwa sebagian besar kesepakatan dengan Iran telah dinegosiasikan, sambil menambahkan rincian akhir masih dalam pembahasan.

Amerika Serikat dan Iran telah melakukan negosiasi mengenai usulan dan tanggapan melalui Islamabad terkait pembukaan kembali Selat Hormuz.

Termasuk di antaranya soal penanganan kekhawatiran seputar program nuklir Teheran dan serta pencabutan sanksi.

Baca Juga: CFD Palembang Makin Diminati, Wahana Flying Fox Gratis Jadi Favorit Anak-anak

Trump juga disebut-sebut sempat mengadakan panggilan telepon dengan para pemimpin Timur Tengah terkait Iran.

Seorang diplomat mengatakan bahwa pembicaraan tersebut menunjukkan tanda-tanda kemajuan diplomatik.

Di sisi lain, Iran menyatakan sedang menyelesaikan kerangka kerja 14 poin untuk kesepakatan damai dengan Amerika Serikat.

Baca Juga: Bonus Demografi Sumsel Bertahan, Rasio Penduduk Produktif Makin Dominan

Meski banyak mencapai kesamaan pandangan, Iran memperingatkan masih ada perbedaan yang perlu diselesaikan.

Dia menunjuk pada apa yang digambarkannya sebagai tren menuju pendekatan lebih baik dengan Washington.

Akan tetapi, hal itu tidak serta merta berarti membuat Iran akan mencapai kesepakatan mengenai isu-isu penting dengan AS.

Baca Juga: Jelang Iduladha, Warga Sumsel Diimbau Tak Panic Buying, Stok Pangan Dipastikan Aman

Pihak Iran berharap, rincian perjanjian akhir dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang wajar, antara 30 hingga 60 hari setelah kerangka kerja tersebut diselesaikan. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.