Modus Kencan di MiChat, Pria di Palembang Jadi Korban Pemerasan

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pria berinisial DR (44) menjadi korban penipuan dan pemerasan bermodus kencan online yang berujung pada penganiayaan serta kerugian hingga Rp 30 juta.
Kejahatan ini melibatkan tiga pelaku, diantaranya seorang perempuan muda yang memancing korban melalui aplikasi MiChat.
Pelaku utama DF (20) bersama dua rekannya, WA (29) dan AR (20), kini telah diringkus oleh Unit Pidum Polrestabes Palembang setelah dilaporkan oleh korban.
Kejadian bermula pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 21.39 WIB di sebuah kos di kawasan Rimba Kemuning, Kecamatan Kemuning, Palembang.
Korban yang mengenal DF melalui MiChat awalnya diajak bertemu dengan iming-iming kencan. Sebelumnya, Descofa sempat meminta pinjaman uang dan menjanjikan pertemuan sebagai balasan.
Saat korban tiba di kamar kos lantai dua nomor 7, ia diminta membuka pakaian dengan dalih sebagai jaminan untuk pinjaman.
Namun, tiba-tiba dua pria masuk ke kamar dan langsung mengancam korban. Salah satu pelaku menodongkan pisau dan menuduh korban telah berhubungan dengan anak di bawah umur. Tak hanya itu, korban juga dicekik, ditindih, diinjak di bagian perut, dan dipukul.
Baca Juga: Pertamina Drilling Kembangkan CCTV Pintar Deteksi Pelanggaran APD Berbasis AI
Merasa terancam, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku dengan mentransfer Rp 30 juta melalui akun DANA dan rekening milik DF.
Selain itu, para pelaku juga mengambil satu unit HP OPPO A18 serta uang tunai sebesar Rp 2,5 juta.
"Benar, ketiga pelaku sudah kita tangkap usai dilakukan penyelidikan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, Senin (26/5/2025).
Ketiga pelaku ditangkap di kediaman masing-masing tanpa perlawanan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp 4 juta dan tujuh unit ponsel dari berbagai merek.
Kini, ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Bansos PKH BPNT Agustus 2026 Cair, Dapat Berapa?
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Sempat Mondar-mandir di Danau OPI, Pemuda Ini Ditemukan Tewas Tergantung
- 75 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









