Tegur Suami yang Tidur, Nenek 62 Tahun di Palembang Malah Dipukuli dan Diancam Pisau

AKURAT.CO SUMSEL Seorang perempuan lanjut usia berinisial PN (62) mendatangi SPKT Polrestabes Palembang untuk melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya sendiri.
Perempuan yang telah memiliki 10 cucu itu mengaku dianiaya dan diancam menggunakan pisau saat berada di rumahnya di Kecamatan Ilir Timur III, Palembang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.15 WIB. Namun, PN baru memberanikan diri membuat laporan ke polisi pada Jumat (14/8/2026).
Saat melapor, korban masih terlihat trauma dan ketakutan.
Menurut PN, kejadian bermula ketika suaminya, MA, baru pulang ke rumah. Setelah tiba, MA kemudian tidur.
PN yang melihat posisi tidur suaminya kurang nyaman kemudian bermaksud mengingatkan agar MA mengubah posisi tidurnya.
"Saya hanya bilang, Pak, pada suami saya untuk mengubah posisi tidurnya saat itu," ujar PN saat membuat laporan.
Namun, teguran tersebut justru membuat MA emosi. Korban mengaku suaminya kemudian melakukan kekerasan terhadap dirinya.
"Dia emosi, Pak, langsung memukuli saya. Saat itu saya juga diancam pakai senjata tajam," ungkapnya.
Baca Juga: COD Senpi Rakitan di Palembang Berujung Penangkapan, Kurir Dibayar Rp1 Juta
Akibat kejadian tersebut, PN mengalami sejumlah luka. Di antaranya benjol pada bagian kening, bibir pecah, serta memar di bahu sebelah kanan.
Tidak hanya mengalami penganiayaan, korban juga mengaku ketakutan setelah mendapat ancaman menggunakan pisau.
"Saya takut, Pak. Karena diancam pakai pisau, oleh itulah saya melapor ke sini," katanya.
Laporan PN telah diterima SPKT Polrestabes Palembang. Polisi selanjutnya akan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.
Pa Samapta SPKT Polrestabes Palembang Ipda Rifki Syerif membenarkan adanya laporan dugaan KDRT tersebut.
"Laporannya sudah kami terima dan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit PPA guna melakukan penyelidikan," kata Rifki.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








