COD Senpi Rakitan di Palembang Berujung Penangkapan, Kurir Dibayar Rp1 Juta
AKURAT.CO SUMSEL Transaksi jual beli senjata api (senpi) rakitan di Kota Palembang berujung penangkapan.
Seorang pria berinisial A (33), warga Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), diamankan polisi saat hendak menyerahkan senpi rakitan kepada calon pembeli.
A diduga berperan sebagai kurir dalam transaksi tersebut. Ia ditangkap Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang yang dipimpin Kasubnit Pidum Ipda Popay di kawasan Jalan Opi Raya, Kelurahan 15 Ulu, Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Dedi membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, pengungkapan kasus bermula saat polisi melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi calon pembeli senpi rakitan.
Petugas kemudian membuat janji bertemu dengan A untuk melakukan transaksi secara cash on delivery (COD).
"Anggota Unit Pidum melakukan transaksi untuk membeli senpi rakitan jenis revolver dengan pelaku di kawasan Jalan Opi Raya Kelurahan 15 Ulu Palembang," kata M Jedi P.
Saat pertemuan dan transaksi berlangsung, polisi langsung mengamankan A.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan satu pucuk senpi rakitan yang menyerupai revolver. Polisi juga menyita empat butir amunisi kaliber 9 milimeter.
"Ketika dilakukan pemeriksaan, dari tangan pelaku diamankan senjata api rakitan menyerupai revolver beserta amunisinya kaliber 9 mm sebanyak empat butir," ujarnya.
A kemudian dibawa ke Polrestabes Palembang bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, A mengaku senpi rakitan tersebut bukan miliknya. Ia berdalih hanya mendapat perintah dari seseorang untuk mengantarkan senpi kepada calon pembeli.
"Saya hanya disuruh seseorang untuk mengantarkan senpi tersebut kepada pembeli," ujar A.
Ia juga mengklaim baru pertama kali menjalankan tugas sebagai pengantar senpi.
"Baru sekali ini aku disuruh, Pak. Aku disuruh ngantar," katanya.
Dari pengantaran tersebut, A mengaku dijanjikan upah Rp1 juta.
Sementara senpi rakitan yang dibawanya disebut akan dijual dengan harga Rp5 juta.
Namun, polisi tidak langsung mempercayai seluruh keterangan A. Penyidik masih mendalami pihak yang memberikan perintah serta asal-usul senpi rakitan tersebut.
Penyelidikan kasus ini kemudian mengarah pada dugaan bahwa aktivitas A tidak hanya terjadi sekali.
Polisi menemukan sejumlah informasi dari telepon seluler milik A yang diduga berkaitan dengan transaksi senpi rakitan.
"Dari handphone pelaku kami melihat sudah ada tiga kali transaksi senpi," ungkap M Jedi P.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








