Sumsel

COD Senpi Rakitan di Palembang Berujung Penangkapan, Kurir Dibayar Rp1 Juta

Deny Wahyudi | 14 Agustus 2026, 15:00 WIB
COD Senpi Rakitan di Palembang Berujung Penangkapan, Kurir Dibayar Rp1 Juta
COD Senpi Rakitan di Palembang Berujung Penangkapan, Kurir Dibayar Rp1 Juta

AKURAT.CO SUMSEL Transaksi jual beli senjata api (senpi) rakitan di Kota Palembang berujung penangkapan.

Seorang pria berinisial A (33), warga Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), diamankan polisi saat hendak menyerahkan senpi rakitan kepada calon pembeli.

A diduga berperan sebagai kurir dalam transaksi tersebut. Ia ditangkap Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang yang dipimpin Kasubnit Pidum Ipda Popay di kawasan Jalan Opi Raya, Kelurahan 15 Ulu, Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Dedi membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, pengungkapan kasus bermula saat polisi melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi calon pembeli senpi rakitan.

Petugas kemudian membuat janji bertemu dengan A untuk melakukan transaksi secara cash on delivery (COD).

"Anggota Unit Pidum melakukan transaksi untuk membeli senpi rakitan jenis revolver dengan pelaku di kawasan Jalan Opi Raya Kelurahan 15 Ulu Palembang," kata M Jedi P.

Saat pertemuan dan transaksi berlangsung, polisi langsung mengamankan A.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan satu pucuk senpi rakitan yang menyerupai revolver. Polisi juga menyita empat butir amunisi kaliber 9 milimeter.

"Ketika dilakukan pemeriksaan, dari tangan pelaku diamankan senjata api rakitan menyerupai revolver beserta amunisinya kaliber 9 mm sebanyak empat butir," ujarnya.

A kemudian dibawa ke Polrestabes Palembang bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, A mengaku senpi rakitan tersebut bukan miliknya. Ia berdalih hanya mendapat perintah dari seseorang untuk mengantarkan senpi kepada calon pembeli.

"Saya hanya disuruh seseorang untuk mengantarkan senpi tersebut kepada pembeli," ujar A.

Ia juga mengklaim baru pertama kali menjalankan tugas sebagai pengantar senpi.

"Baru sekali ini aku disuruh, Pak. Aku disuruh ngantar," katanya.

Dari pengantaran tersebut, A mengaku dijanjikan upah Rp1 juta.

Sementara senpi rakitan yang dibawanya disebut akan dijual dengan harga Rp5 juta.

Namun, polisi tidak langsung mempercayai seluruh keterangan A. Penyidik masih mendalami pihak yang memberikan perintah serta asal-usul senpi rakitan tersebut.

Penyelidikan kasus ini kemudian mengarah pada dugaan bahwa aktivitas A tidak hanya terjadi sekali.

Polisi menemukan sejumlah informasi dari telepon seluler milik A yang diduga berkaitan dengan transaksi senpi rakitan.

"Dari handphone pelaku kami melihat sudah ada tiga kali transaksi senpi," ungkap M Jedi P.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia