Sumsel

8 Bulan Buron, Pelaku Begal yang Tusuk Korban Berkali-kali Ditangkap Saat Hendak Pesta di Palembang

Deny Wahyudi | 12 Agustus 2026, 16:45 WIB
8 Bulan Buron, Pelaku Begal yang Tusuk Korban Berkali-kali Ditangkap Saat Hendak Pesta di Palembang
8 Bulan Buron, Pelaku Begal yang Tusuk Korban Berkali-kali Ditangkap Saat Hendak Pesta di Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Delapan bulan masuk daftar pencarian orang (DPO), Wibi Prayoga (21) akhirnya ditangkap polisi.

Pelaku begal yang disebut menusuk korbannya berkali-kali itu ditangkap saat berada di sebuah tempat hiburan di kawasan Darma Agung, Palembang.

Wibi ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang di Darma Agung Club 41 pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolsek SU II Palembang Kompol Edi Rahmat Hidayat mengatakan, Wibi telah diburu polisi selama sekitar delapan bulan setelah ditetapkan sebagai DPO.

"Anggota kita mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku, sehingga dilakukan penangkapan," kata Edi, Rabu (12/8/2026).

Saat ditangkap, Wibi disebut sedang berada di lokasi tersebut bersama teman-temannya dan hendak berpesta. Polisi langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit ponsel Infinix Hot 50i warna hitam, jaket warna hijau army, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan tersangka melarikan diri setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan.

Kasus ini bermula pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. Korban, Riski Yadi, awalnya melihat iklan penjualan ponsel di marketplace.

Tertarik dengan barang tersebut, korban kemudian menghubungi pelaku dan meminta nomor WhatsApp untuk melanjutkan transaksi.

Baca Juga: Gegara Suara Knalpot Motor Bising, Pria di Palembang Dibacok Tetangga Pakai Golok

Keduanya lalu sepakat bertemu di Jalan KH Azhari, Palembang.

Saat bertemu, korban mendapat informasi bahwa ponsel yang hendak dibelinya masih berada di pegadaian. Pelaku kemudian mengajak korban mengambil ponsel tersebut di sebuah pegadaian di Jalan KH Azhari, Lorong Tembusan.

Setelah ponsel ditebus, korban membayar sesuai kesepakatan. Ponsel tersebut kemudian diserahkan kepada korban.

Namun, pelaku kembali mengajak korban mengambil kotak ponsel di rumahnya yang berada di kawasan Lorong Perbatasan.

Korban yang tidak menaruh curiga kemudian mengikuti pelaku.

Di tengah perjalanan, pelaku justru mengarahkan korban ke Jalan KH Azhari, Lorong Keluarga II. Kondisi lorong yang sepi dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Pelaku meminta korban menghentikan sepeda motornya. Setelah motor berhenti, pelaku mengeluarkan pisau dan menodongkannya ke arah perut korban.

Korban berusaha mempertahankan ponsel yang baru dibelinya. Ia bahkan turun dari motor dan mencoba melawan serta merebut pisau yang dibawa pelaku.

Namun, pelaku melakukan perlawanan dengan menusukkan pisau berkali-kali ke arah tubuh dan kepala korban.

Akibat serangan tersebut, korban tak mampu lagi melawan. Pelaku kemudian mengambil kunci kontak sepeda motor dan melarikan diri.

Korban mengalami sejumlah luka, antara lain luka tusuk di bagian belakang kepala yang harus mendapat dua jahitan, luka gores di lengan kiri, luka pada pergelangan telapak tangan kanan, luka gores di perut, serta empat luka gores di bagian belakang tubuh.

Teriakan korban kemudian terdengar oleh warga yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian.

Warga keluar rumah dan mendapati korban sudah dalam kondisi terluka. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang untuk mendapat perawatan.

Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek SU II Palembang.

Atas kasus tersebut, Wibi dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 479 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Polisi kini memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia