Sumsel

Bawa Pisau di Tempat Umum, Pria di Palembang Diamankan Polisi

Deny Wahyudi | 11 Agustus 2026, 14:57 WIB
Bawa Pisau di Tempat Umum, Pria di Palembang Diamankan Polisi
Bawa Pisau di Tempat Umum, Pria di Palembang Diamankan Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pria berinisial Kgs Khairul (47) diamankan Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) di tempat umum.

Khairul yang merupakan warga Jalan Yos Sudarso, Lorong Paswa Putra 1, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, diamankan polisi setelah adanya informasi dari masyarakat.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar adanya penangkapan seorang pria yang membawa sajam," ujar Musa, Selasa (11/8/2026).

Penangkapan terhadap Khairul bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria yang kerap membawa senjata tajam.

Baca Juga: 17 Sekolah Nasional Terintegrasi Mulai Beroperasi di Tahun Ajaran 2026–2027

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Ranmor mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap Khairul.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebilah pisau bergagang kayu berwarna cokelat lengkap dengan sarung berwarna senada. Pisau tersebut ditemukan tersimpan di bagian pinggang depan sebelah kanan.

Khairul kemudian diamankan dan dibawa ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, Khairul mengakui pisau tersebut tidak memiliki izin. Ia juga mengaku telah membawa senjata tajam itu sejak sekitar dua bulan terakhir ketika bekerja sebagai petugas keamanan luar di lokasi tersebut.

Atas perbuatannya, Khairul diproses terkait dugaan tindak pidana membawa atau menyalahgunakan senjata tajam sebagaimana ketentuan hukum yang diterapkan penyidik.

"Pelaku terancam tindak pidana penyalahgunaan sajam, senpi, dan handak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 KUHP," kata Musa.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah pisau bergagang kayu warna cokelat dengan sarung warna cokelat. Polisi juga menyita satu helai kemeja merah-biru dan satu celana jins biru yang dikenakan Khairul saat kejadian.

Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Khairul untuk mendalami alasan dan aktivitasnya membawa senjata tajam di tempat umum.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia