Sumsel

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Motor di Palembang, Korban Masih Kerabat

Deny Wahyudi | 25 Juli 2026, 16:30 WIB
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Motor di Palembang, Korban Masih Kerabat
Ilustrasi.

AKURAT.CO SUMSEL Jajaran Reserse Kriminal Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam kendaraan untuk digunakan sementara.

Seorang pria berinisial IB (36) ditangkap setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik keluarganya sendiri.

Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, mengatakan tersangka ditangkap pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan 13 Ilir, Palembang. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.

"Pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Dedi, Sabtu (25/7/2026).

Baca Juga: Diduga Cemburu, Pria di OKI Tewas Ditusuk, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Kasus tersebut bermula pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Lorong Fuad, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang.

Korban, Inneke Julyana Bermarien (33), saat itu sedang berada di lokasi bersama sepeda motor Honda Beat tahun 2024 miliknya.

Tak lama kemudian, pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga datang dan meminta izin meminjam kendaraan dengan alasan hendak digunakan sebentar.

Karena mengenal pelaku, korban tidak menaruh rasa curiga dan menyerahkan sepeda motor tersebut. Namun, hingga waktu yang ditunggu, kendaraan tidak kunjung dikembalikan.

Merasa menjadi korban penggelapan, pemilik motor kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek SU II Palembang.

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui lokasi persembunyian pelaku dan melakukan penangkapan.

Dalam proses penangkapan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK dan satu buah kunci kontak sepeda motor yang berkaitan dengan kendaraan milik korban.

Saat ini, penyidik masih mendalami keberadaan sepeda motor yang diduga telah digelapkan serta kemungkinan adanya tindak pidana lain yang melibatkan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang dugaan tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia