Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Motor di Palembang, Korban Masih Kerabat

AKURAT.CO SUMSEL Jajaran Reserse Kriminal Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam kendaraan untuk digunakan sementara.
Seorang pria berinisial IB (36) ditangkap setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik keluarganya sendiri.
Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, mengatakan tersangka ditangkap pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan 13 Ilir, Palembang. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
"Pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Dedi, Sabtu (25/7/2026).
Baca Juga: Diduga Cemburu, Pria di OKI Tewas Ditusuk, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Kasus tersebut bermula pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Lorong Fuad, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang.
Korban, Inneke Julyana Bermarien (33), saat itu sedang berada di lokasi bersama sepeda motor Honda Beat tahun 2024 miliknya.
Tak lama kemudian, pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga datang dan meminta izin meminjam kendaraan dengan alasan hendak digunakan sebentar.
Karena mengenal pelaku, korban tidak menaruh rasa curiga dan menyerahkan sepeda motor tersebut. Namun, hingga waktu yang ditunggu, kendaraan tidak kunjung dikembalikan.
Merasa menjadi korban penggelapan, pemilik motor kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek SU II Palembang.
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui lokasi persembunyian pelaku dan melakukan penangkapan.
Dalam proses penangkapan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK dan satu buah kunci kontak sepeda motor yang berkaitan dengan kendaraan milik korban.
Saat ini, penyidik masih mendalami keberadaan sepeda motor yang diduga telah digelapkan serta kemungkinan adanya tindak pidana lain yang melibatkan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang dugaan tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








