Unit PPA Polrestabes Palembang Amankan Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual

AKURAT.CO SUMSEL Aparat kepolisian mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Kemuning, Kota Palembang.
Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial AS (20) diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya di kawasan Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, pada Rabu (8/7/2026) tanpa perlawanan.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 19 tahun yang mengaku menjadi korban tindakan pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan terlapor diketahui pernah menjalin hubungan asmara, namun hubungan tersebut telah berakhir.
Menurut polisi, peristiwa yang dilaporkan terjadi di sebuah penginapan di kawasan Kecamatan Kemuning, Palembang, pada awal Juni 2026. Dalam prosesnya, korban diduga mengalami tekanan dan ancaman dari pelaku terkait dokumentasi pribadi yang dimiliki pelaku.
"Hubungan antara pelaku dan korban sebelumnya merupakan pasangan, namun saat ini sudah tidak lagi menjalin hubungan," ujar Musa.
Pihak kepolisian juga mengungkap bahwa korban sempat berupaya menghapus sejumlah file pribadi yang berada di perangkat milik pelaku karena merasa tertekan dan khawatir akan penyalahgunaan data tersebut.
Tidak berhenti sampai di situ, pelaku diduga kembali melakukan intimidasi terhadap korban. Bahkan, pada akhir Juni 2026, pelaku diduga menyebarkan sebagian konten pribadi milik korban kepada pihak lain, termasuk ke lingkungan tempat korban bekerja dan kerabat korban.
Merasa dirugikan dan tertekan atas tindakan tersebut, korban bersama keluarganya kemudian melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian hingga akhirnya kasus ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang diduga berisi rekaman video serta sejumlah foto terkait perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







