Sumsel

Unit PPA Polrestabes Palembang Amankan Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual

Deny Wahyudi | 8 Juli 2026, 15:01 WIB
Unit PPA Polrestabes Palembang Amankan Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual
Unit PPA Polrestabes Palembang Amankan Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual

AKURAT.CO SUMSEL Aparat kepolisian mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Kemuning, Kota Palembang.

Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial AS (20) diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya di kawasan Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, pada Rabu (8/7/2026) tanpa perlawanan.

Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 19 tahun yang mengaku menjadi korban tindakan pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan terlapor diketahui pernah menjalin hubungan asmara, namun hubungan tersebut telah berakhir.

Baca Juga: IMEF Desak Pemerintah Kaji Ulang Harga DMO Batu Bara, Nilai Saat Ini Dinilai Tak Lagi Sesuai Biaya Produksi

Menurut polisi, peristiwa yang dilaporkan terjadi di sebuah penginapan di kawasan Kecamatan Kemuning, Palembang, pada awal Juni 2026. Dalam prosesnya, korban diduga mengalami tekanan dan ancaman dari pelaku terkait dokumentasi pribadi yang dimiliki pelaku.

"Hubungan antara pelaku dan korban sebelumnya merupakan pasangan, namun saat ini sudah tidak lagi menjalin hubungan," ujar Musa.

Pihak kepolisian juga mengungkap bahwa korban sempat berupaya menghapus sejumlah file pribadi yang berada di perangkat milik pelaku karena merasa tertekan dan khawatir akan penyalahgunaan data tersebut.

Tidak berhenti sampai di situ, pelaku diduga kembali melakukan intimidasi terhadap korban. Bahkan, pada akhir Juni 2026, pelaku diduga menyebarkan sebagian konten pribadi milik korban kepada pihak lain, termasuk ke lingkungan tempat korban bekerja dan kerabat korban.

Merasa dirugikan dan tertekan atas tindakan tersebut, korban bersama keluarganya kemudian melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian hingga akhirnya kasus ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang diduga berisi rekaman video serta sejumlah foto terkait perkara tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia