Sumsel

Empat Pelajar Diduga Keroyok Pemuda di Palembang, Polisi Sita Pisau Lipat dan Tongkat Besi

Kurnia | 7 Juli 2026, 18:15 WIB
Empat Pelajar Diduga Keroyok Pemuda di Palembang, Polisi Sita Pisau Lipat dan Tongkat Besi
Ilustrasi.

AKURAT.CO SUMSEL Empat remaja yang masih berstatus pelajar diamankan Satreskrim Polrestabes Palembang setelah diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan disertai penganiayaan terhadap seorang pemuda di kawasan Seberang Ulu (SU) I, Palembang.

Keempatnya masing-masing berinisial S (17), P (18), J (15), dan G (14). Seluruhnya merupakan warga Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan SU I.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jedi P didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta mengatakan, para terduga pelaku diamankan setelah sebelumnya ditangkap warga usai insiden yang terjadi pada Minggu (5/7/2026) dini hari.

"Setelah menerima laporan adanya pengeroyokan, anggota Unit Pidum langsung menuju lokasi dan mengamankan empat remaja yang sebelumnya telah diamankan oleh warga," ujar AKBP Jedi, Selasa (7/7/2026).

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.20 WIB di Jalan KH Azhari, Lorong Sungai Aur, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU I.

Baca Juga: Sepeda Penjual Pempek Lansia Dicuri Saat Salat, Aksi Pelaku Terekam CCTV di Masjid Palembang

Saat itu korban, Zihan (21), sedang berkumpul bersama beberapa temannya di depan rumah rekannya. Tanpa diduga, sekelompok remaja datang dan diduga langsung melakukan penyerangan.

Menurut hasil penyelidikan awal, salah satu pelaku diduga menggunakan senjata tajam untuk menyerang korban, sementara pelaku lainnya melakukan pemukulan secara bersama-sama.

Korban bersama teman-temannya kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menuju Pos Polisi 10 Ulu. Selanjutnya korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya robek di bagian kepala sebelah kanan, gigi depan patah, bibir pecah, luka tusuk pada tangan kiri, serta luka lecet di ibu jari kiri.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi tersebut, yakni satu tongkat besi jenis baseball, satu bilah pisau lipat, serta satu helai baju bermotif kotak-kotak.

"Hingga saat ini keempat terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan. Penyidik masih mendalami motif terjadinya pengeroyokan tersebut," kata AKBP Jedi.

Polisi juga masih mengumpulkan keterangan saksi serta melengkapi alat bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, keempat remaja tersebut dijerat dengan Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia