Empat Pelajar Diduga Keroyok Pemuda di Palembang, Polisi Sita Pisau Lipat dan Tongkat Besi

AKURAT.CO SUMSEL Empat remaja yang masih berstatus pelajar diamankan Satreskrim Polrestabes Palembang setelah diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan disertai penganiayaan terhadap seorang pemuda di kawasan Seberang Ulu (SU) I, Palembang.
Keempatnya masing-masing berinisial S (17), P (18), J (15), dan G (14). Seluruhnya merupakan warga Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan SU I.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jedi P didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta mengatakan, para terduga pelaku diamankan setelah sebelumnya ditangkap warga usai insiden yang terjadi pada Minggu (5/7/2026) dini hari.
"Setelah menerima laporan adanya pengeroyokan, anggota Unit Pidum langsung menuju lokasi dan mengamankan empat remaja yang sebelumnya telah diamankan oleh warga," ujar AKBP Jedi, Selasa (7/7/2026).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.20 WIB di Jalan KH Azhari, Lorong Sungai Aur, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU I.
Baca Juga: Sepeda Penjual Pempek Lansia Dicuri Saat Salat, Aksi Pelaku Terekam CCTV di Masjid Palembang
Saat itu korban, Zihan (21), sedang berkumpul bersama beberapa temannya di depan rumah rekannya. Tanpa diduga, sekelompok remaja datang dan diduga langsung melakukan penyerangan.
Menurut hasil penyelidikan awal, salah satu pelaku diduga menggunakan senjata tajam untuk menyerang korban, sementara pelaku lainnya melakukan pemukulan secara bersama-sama.
Korban bersama teman-temannya kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menuju Pos Polisi 10 Ulu. Selanjutnya korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya robek di bagian kepala sebelah kanan, gigi depan patah, bibir pecah, luka tusuk pada tangan kiri, serta luka lecet di ibu jari kiri.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi tersebut, yakni satu tongkat besi jenis baseball, satu bilah pisau lipat, serta satu helai baju bermotif kotak-kotak.
"Hingga saat ini keempat terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan. Penyidik masih mendalami motif terjadinya pengeroyokan tersebut," kata AKBP Jedi.
Polisi juga masih mengumpulkan keterangan saksi serta melengkapi alat bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, keempat remaja tersebut dijerat dengan Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








