Empat Pelajar Diduga Keroyok Pemuda di Palembang, Polisi Sita Pisau Lipat dan Tongkat Besi

AKURAT.CO SUMSEL Empat remaja yang masih berstatus pelajar diamankan Satreskrim Polrestabes Palembang setelah diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan disertai penganiayaan terhadap seorang pemuda di kawasan Seberang Ulu (SU) I, Palembang.
Keempatnya masing-masing berinisial S (17), P (18), J (15), dan G (14). Seluruhnya merupakan warga Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan SU I.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jedi P didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta mengatakan, para terduga pelaku diamankan setelah sebelumnya ditangkap warga usai insiden yang terjadi pada Minggu (5/7/2026) dini hari.
"Setelah menerima laporan adanya pengeroyokan, anggota Unit Pidum langsung menuju lokasi dan mengamankan empat remaja yang sebelumnya telah diamankan oleh warga," ujar AKBP Jedi, Selasa (7/7/2026).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.20 WIB di Jalan KH Azhari, Lorong Sungai Aur, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU I.
Baca Juga: Sepeda Penjual Pempek Lansia Dicuri Saat Salat, Aksi Pelaku Terekam CCTV di Masjid Palembang
Saat itu korban, Zihan (21), sedang berkumpul bersama beberapa temannya di depan rumah rekannya. Tanpa diduga, sekelompok remaja datang dan diduga langsung melakukan penyerangan.
Menurut hasil penyelidikan awal, salah satu pelaku diduga menggunakan senjata tajam untuk menyerang korban, sementara pelaku lainnya melakukan pemukulan secara bersama-sama.
Korban bersama teman-temannya kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menuju Pos Polisi 10 Ulu. Selanjutnya korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya robek di bagian kepala sebelah kanan, gigi depan patah, bibir pecah, luka tusuk pada tangan kiri, serta luka lecet di ibu jari kiri.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi tersebut, yakni satu tongkat besi jenis baseball, satu bilah pisau lipat, serta satu helai baju bermotif kotak-kotak.
"Hingga saat ini keempat terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan. Penyidik masih mendalami motif terjadinya pengeroyokan tersebut," kata AKBP Jedi.
Polisi juga masih mengumpulkan keterangan saksi serta melengkapi alat bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, keempat remaja tersebut dijerat dengan Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







