Viral Video Pengeroyokan di Simpang RS Charitas Palembang, Lima Pemuda Ditangkap Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Aksi pengeroyokan brutal yang terjadi di simpang empat RS Charitas, Jalan Arivai, Kelurahan Sei Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, Minggu (13/7/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB, viral di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, jajaran Polsek IT I Palembang bersama Satreskrim Polrestabes Palembang bergerak cepat dan berhasil mengamankan lima terduga pelaku.
Kelima pelaku yang berhasil ditangkap adalah BRP (18), M DB (18), AL (19), RB (18), dan RW (21). Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Kapolsek IT I Palembang, Kompol Fitri Dewi Utami, membenarkan penangkapan para pelaku. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di kediaman masing-masing pelaku, berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Baca Juga: Buron 13 Tahun Kasus Penggelapan, Sapari Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen Kejari Palembang
Peristiwa bermula saat kelima pelaku melintas dari arah Cinde menggunakan sepeda motor dan menerobos lampu merah. Aksi ugal-ugalan tersebut nyaris membuat mereka bersenggolan dengan korban, Muhamad Bagas Sediono (21). Selisih paham pun terjadi di lokasi.
Dari pertikaian mulut, pelaku AL kemudian mengambil helm dan memukulkannya berulang kali ke kepala korban. Tak hanya itu, RW meninju kepala korban dan melindas tubuhnya dengan sepeda motor.
BRP ikut menyerang, sementara M DB mengancam akan meninju korban. RB bahkan meninju, menginjak-injak kepala korban, dan juga melindasnya dengan sepeda motor.
“Korban mengalami luka memar di kepala, hidung, bibir, serta jari, dan langsung dilarikan ke RS Bhayangkara karena tidak sadarkan diri,” ungkap Kompol Fitri,, Rabu (16/7/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, satu unit sepeda motor Honda 70 BG 5109 AXJ, dan satu unit Honda Beat Street BG 5717 JAX yang digunakan saat kejadian.
“Kelima pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








