Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Aji Digelar, 13 Adegan Ungkap Kronologi Mencekam di Bawah Jembatan Ampera

AKURAT.CO SUMSEL Suasana mencekam malam tragis yang merenggut nyawa Muhammad Aji (19) kembali dihadirkan dalam rekonstruksi kasus pengeroyokan yang digelar Satreskrim Polrestabes Palembang, Senin (4/8/2025).
Sebanyak 13 adegan diperagakan langsung oleh salah satu tersangka, M Fikri, sementara dua tersangka lain yang masih buron, SB dan AR, diperankan petugas kepolisian.
Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam penguatan alat bukti sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
"Ada 13 adegan yang kami rekontruksi hari ini untuk membuat terang rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, AKP Naibaho.
Peristiwa memilukan ini terjadi di bawah Jembatan Ampera, Jalan Mayjen HM Ryacudu, Palembang, pada Rabu malam, 18 Juni 2025.
Saat itu, Aji bersama tiga rekannya baru selesai mengamen dan hendak pulang ke rumah. Di tengah perjalanan, ia diadang oleh tersangka SB yang meminta uang. Setelah permintaannya ditolak, SB mengancam dengan pisau.
Baca Juga: Sidang Kopda Bazarsah Masuki Tahap Akhir, Keluarga Korban Minta Keadilan Ditegakkan
Dalam adegan rekonstruksi, terlihat bagaimana Aji berusaha melarikan diri, namun dikejar oleh ketiga pelaku hingga masuk ke jalan buntu. Di sanalah SB menusuk dada Aji, disusul pemukulan dari tersangka AR dan Fikri.
Saksi mata sekaligus teman korban, Ajay dan Fitri, sempat berusaha menyelamatkan Aji dengan membawanya ke RS Muhammadiyah Palembang. Namun nyawa korban tak tertolong akibat luka tusuk di dada serta memar di kepala dan tubuh.
AKP Naibaho menegaskan bahwa rekonstruksi ini menjadi tahapan penting dalam proses penyidikan. Selain untuk melengkapi berkas, kegiatan ini juga bertujuan memperjelas peran masing-masing tersangka dalam tindak pidana tersebut.
"Rekonstruksi memperjelas kronologi agar kasus ini bisa segera kami limpahkan dan pelaku mendapat hukuman setimpal," jelasnya.
Saat ini, dua dari tiga tersangka utama, SB dan AR, masih buron dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi terus melakukan pengejaran terhadap keduanya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









