Satu Begal Sadis di Palembang Diringkus Polisi, Modus Minta Antar ke Suatu Tempat

AKURAT.CO SUMSEL Aksi begal dengan modus meminta tumpangan kembali terjadi di Palembang. Seorang remaja berusia 17 tahun menjadi korban perampasan sepeda motor setelah ditusuk berkali-kali oleh pelaku yang sebelumnya berpura-pura meminta diantar ke suatu lokasi.
Satu dari dua pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang. Pelaku diketahui bernama M Alfarizi alias Fariz (18), warga Kecamatan Jakabaring.
Kapolsek SU I Palembang, Kompol Heri, mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya pada Selasa (23/6/2026) dini hari. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial AN masih dalam pengejaran polisi.
"Pelaku yang diamankan berperan dalam aksi pembegalan yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk. Satu pelaku lainnya masih berstatus DPO dan terus kami buru," ujar Heri saat konferensi pers, Selasa sore.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Bungaran V, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran Mengguncang Perhotelan Sumsel, Pelaku Usaha Cari Nafas Baru
Saat itu korban, Aditya Saputra (17), sedang mengendarai sepeda motor seorang diri. Di tengah perjalanan, korban dihampiri dua pelaku yang meminta bantuan untuk diantar menuju kawasan Tugu KB, Kelurahan 7 Ulu.
Tanpa menaruh curiga, korban menyanggupi permintaan tersebut. Namun di tengah perjalanan, pelaku mengarahkan korban menuju lokasi yang lebih sepi di Jalan Bungaran V.
Setibanya di lokasi, pelaku AN tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam dan menyerang korban. Remaja tersebut mengalami beberapa luka tusuk akibat serangan pelaku.
Di saat bersamaan, Fariz mendorong korban hingga terjatuh dari sepeda motor. Setelah korban tidak berdaya, para pelaku langsung menguasai kendaraan dan melarikan diri.
"Korban mengalami sejumlah luka tusuk akibat serangan senjata tajam. Setelah korban jatuh, para pelaku membawa kabur sepeda motor miliknya," jelas Heri.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan Fariz dan menangkapnya tanpa perlawanan. Selain pelaku, petugas turut mengamankan sepeda motor milik korban yang sebelumnya sempat dibawa kabur serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Saat ini penyidik masih memburu AN yang diduga sebagai pelaku utama penusukan.
Atas perbuatannya, Fariz dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









