Sempat Buron, Pelaku Jambret Mahasiswi di Jalan HA Bastari Ditangkap

AKURAT.CO SUMSEL Setelah sempat buron selama beberapa pekan, satu dari dua pelaku penjambretan yang meresahkan pengendara di kawasan Jakabaring akhirnya berhasil dibekuk Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang.
Pelaku yang ditangkap adalah Dimas Azari Saputra (21), warga Lorong Terusan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang. Ia diamankan petugas saat berada di kawasan Pasar Induk Jakabaring pada Jumat malam, 5 Juni 2026.
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan atas kasus penjambretan yang menimpa Sri Rahayu (22), warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pada 17 Mei 2026 lalu.
Korban saat itu sedang mengendarai sepeda motor menuju tempat kosnya di kawasan Jalan Mayor Ruslan, Palembang. Namun ketika melintas di Jalan Gubernur HA Bastari, Kecamatan Jakabaring, korban dibuntuti oleh dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Sesampainya di lokasi yang dianggap sepi, para pelaku langsung memepet kendaraan korban. Salah satu pelaku yang dibonceng kemudian merampas tas milik korban sebelum kabur meninggalkan lokasi.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sejumlah barang berharga, di antaranya laptop, telepon genggam, dompet berisi dokumen penting, kartu BPJS Kesehatan, hingga uang tunai. Total kerugian ditaksir mencapai Rp10,6 juta.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P melalui Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan tersangka.
"Begitu keberadaan pelaku diketahui, anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di kawasan Jakabaring. Saat ini tersangka telah dibawa ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKBP Jedi.
Dari tangan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik korban serta sepeda motor Yamaha Aerox yang diduga digunakan saat beraksi.
Sementara itu, seorang pelaku lainnya yang diketahui berinisial BY masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu petugas.
Polisi memastikan proses pengembangan kasus terus dilakukan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kejahatan jalanan lainnya di wilayah Kota Palembang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









