Pelaku Jambret Ibu dan Anak di Muara Enim Minta Transfer Uang Rp3 Juta Pada Keluarga Korban

AKURAT.CO SUMSEL Jajaran Polsek Lawang Kidul berhasil menangkap Mahmudin Bin Sadimah (22), pelaku penjambretan yang menargetkan ibu dan anak di Jalan Lintas Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Penangkapan dilakukan setelah 11 hari pelaku buron.
Kejadian penjambretan ini terjadi pada Sabtu, 14 September 2024, sekitar pukul 18.30 WIB. Miranda Pratiwi (32) dan anaknya yang baru pulang dari toko Dapur Cantik Tanjung Buhuk, Kecamatan Lawang Kidul, menjadi korban.
Saat itu, mereka sedang berkendara sepeda motor menuju rumah di Desa Keban Agung. Tiba-tiba, Mahmudin memepet korban dari sebelah kiri dan menarik tas selempang hitam yang dikenakan Miranda. Akibatnya, keduanya terjatuh ke arah kiri di jalan aspal.
Setelah menarik tas, Mahmudin melarikan diri ke arah Desa Keban Agung. Miranda dan anaknya ditolong oleh warga sekitar karena menderita luka-luka memar dan lecet.
Sementara itu, Mahmudin yang berada di lokasi aman memeriksa isi tas dan menemukan ponsel milik Miranda.
Ia kemudian menggunakan ponsel tersebut untuk menghubungi ayah korban melalui WhatsApp, berpura-pura meminta transfer uang sebesar Rp 3 juta untuk kekurangan belanja. Tanpa curiga, ayah Miranda mentransfer uang tersebut ke rekening pelaku.
Kasus ini terungkap beberapa hari kemudian ketika ayah Miranda menanyakan tentang uang yang telah ditransfer.
Miranda mengonfirmasi bahwa ia tidak meminta transfer uang karena ponselnya baru saja dijambret. Korban dan ayahnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Lawang Kidul.
Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul, Ipda Ahmad Bella, bersama Tim Lakid, melakukan penangkapan di Gang Margomulyo, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Mahmudin ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumah kontrakannya.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolsek Lawang Kidul untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mengakui seluruh perbuatannya. Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, melalui Kapolsek Lawang Kidul, Iptu Kms Erwin, membenarkan penangkapan tersebut.
"Pelaku baru kita amankan malam tadi. Motor yang digunakannya ternyata adalah motor milik orang yang sedang diservis di bengkel. Pelaku meminjam motor tersebut untuk melakukan jambret. Pelaku mengaku melakukan aksi ini karena iseng dan butuh uang," jelas Kapolsek.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu buah tas selendang kecil warna hitam bertulisan Bukit Asam, dan satu buah handphone merk Infinix Zero 20 warna deep gray. Mahmudin akan dikenakan pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 2 Ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Kapolsek menambahkan bahwa setelah melakukan penjambretan, pelaku mengirim pesan melalui WhatsApp dengan mengaku sebagai Miranda, meminta transfer uang untuk kekurangan belanja, dan ayah korban tanpa curiga langsung mentransfer uang yang diminta pelaku. (Ika)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









