Sumsel
HL Sumsel

Dipinjamkan untuk Beli Makan, Motor Wanita di Palembang Justru Digelapkan Pacarnya

Kurnia | 10 Juni 2026, 20:00 WIB
Dipinjamkan untuk Beli Makan, Motor Wanita di Palembang Justru Digelapkan Pacarnya
Ilustrasi

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pria asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik kekasihnya sendiri di Kota Palembang.

Pelaku berinisial V (31) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu II Palembang pada Senin malam (8/6/2026), setelah sebelumnya sempat dilaporkan dan masuk dalam pencarian polisi.

Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari hubungan dekat antara pelaku dan korban, seorang perempuan berinisial L (24).

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban mengantar pelaku ke kawasan Jalan Ahmad Yani, tepatnya di Lorong A Kadir, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II.

Baca Juga: Pertamax Naik, Pemprov Sumsel Ingatkan Bijak Gunakan BBM Bersubsidi

Setibanya di lokasi, pelaku kembali meminta izin untuk meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak membeli makanan. Tanpa rasa curiga, korban pun memberikan kendaraannya karena mempercayai pelaku.

Namun, setelah membawa motor tersebut, pelaku tidak kembali. Korban yang menunggu hingga malam hari akhirnya menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penggelapan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di wilayah Palembang.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam beserta kunci kontak asli milik korban.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia