Dipinjamkan untuk Beli Makan, Motor Wanita di Palembang Justru Digelapkan Pacarnya

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pria asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik kekasihnya sendiri di Kota Palembang.
Pelaku berinisial V (31) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu II Palembang pada Senin malam (8/6/2026), setelah sebelumnya sempat dilaporkan dan masuk dalam pencarian polisi.
Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari hubungan dekat antara pelaku dan korban, seorang perempuan berinisial L (24).
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban mengantar pelaku ke kawasan Jalan Ahmad Yani, tepatnya di Lorong A Kadir, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II.
Baca Juga: Pertamax Naik, Pemprov Sumsel Ingatkan Bijak Gunakan BBM Bersubsidi
Setibanya di lokasi, pelaku kembali meminta izin untuk meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak membeli makanan. Tanpa rasa curiga, korban pun memberikan kendaraannya karena mempercayai pelaku.
Namun, setelah membawa motor tersebut, pelaku tidak kembali. Korban yang menunggu hingga malam hari akhirnya menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penggelapan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di wilayah Palembang.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam beserta kunci kontak asli milik korban.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








