Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Sopir Truk Saat Isi BBM di Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Gerak cepat aparat kepolisian membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah peristiwa berdarah yang menewaskan seorang sopir truk di kawasan Sukarami, Palembang, pelaku utama berhasil diringkus saat bersembunyi di luar kota.
Pelaku yang diketahui berinisial OI ditangkap oleh tim gabungan Polsek Sukarami dan Satreskrim Polrestabes Palembang pada Rabu (3/6/2026), sehari setelah kejadian.
Sebelumnya, korban bernama Yepran Firmansyah (34) tewas akibat luka senjata tajam dalam insiden yang terjadi di Jalan H.M Noerdin Panji, Kecamatan Sukarami, Selasa (2/6/2026).
Peristiwa tersebut sempat menggegerkan warga karena terjadi saat korban sedang melakukan aktivitas mengisi bahan bakar minyak (BBM). Korban mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam dan dinyatakan meninggal dunia.
Kapolsek Sukarami, Kompol Alex Andriyan, membenarkan bahwa pelaku utama telah berhasil diamankan bersama barang bukti yang digunakan dalam aksi tersebut.
"Pelaku sudah berhasil ditangkap. Barang bukti senjata tajam yang digunakan juga telah diamankan," kata Alex saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).
Dari hasil penyelidikan awal, senjata yang digunakan pelaku merupakan sebilah pisau.
Baca Juga: Herman Deru Buka Suara soal Pergantian Pimpinan BGN, Fokus pada Peningkatan Layanan MBG di Sumsel
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka guna mengungkap secara utuh motif maupun kronologi kejadian.
Polisi juga belum menutup kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.
Karena itu, pengembangan terus dilakukan untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga ikut berperan dalam aksi yang berujung hilangnya nyawa korban.
"Kami masih melakukan pendalaman. Fokus saat ini adalah mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan mencari kemungkinan adanya pelaku lain," ujar Alex.
Keberhasilan mengungkap kasus dalam waktu singkat ini mendapat perhatian masyarakat. Polisi menegaskan akan menuntaskan penyidikan dan menyampaikan perkembangan lebih lanjut dalam konferensi pers resmi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









