Dua Sahabat di Palembang Ditangkap usai Begal dan Tusuk Korban, Motor hingga HP Dibawa Kabur

AKURAT.CO SUMSEL Tim Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang beraksi brutal di Kota Palembang. Kedua pelaku diketahui merupakan sahabat berinisial DAF (25) dan RR (21).
Keduanya ditangkap petugas saat berada di rumah masing-masing pada Rabu (20/5/2026) tanpa perlawanan. Penangkapan dipimpin langsung Kasubnit Opsnal Unit Pidum, Popay.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, M Jedi P mengatakan aksi begal tersebut terjadi di Jalan Bungaran III, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Korban bernama Arya Kusuma (25) menjadi sasaran pengeroyokan dan penusukan yang dilakukan para pelaku sebelum barang berharganya dibawa kabur.
“Korban sempat menelepon kakaknya dan memberitahu dirinya telah dianiaya serta ditusuk para pelaku,” ujar Jedi didampingi Kanit Pidum, Dewo Deddy Ananta.
Baca Juga: 5 Cara Menghilangkan Bau Ketiak Secara Alami Tanpa Deodoran, Mudah dan Efektif Dicoba di Rumah
Saat keluarga tiba di lokasi kejadian, korban ditemukan dalam kondisi terluka dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Selain mengalami luka akibat senjata tajam, korban juga kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru dan handphone merek Vivo yang diduga dibawa kabur pelaku.
Polisi menyebut korban mengalami luka robek di bagian lengan kiri atas siku dan pergelangan tangan akibat sabetan senjata tajam.
Usai menerima laporan, Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.
Tak ingin buruannya melarikan diri, polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap DAF serta RR di kediaman masing-masing.
“Masih ada empat pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang dan saat ini masih dalam pengejaran,” ungkap Jedi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit stainless, satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa pelat nomor, serta satu buah kunci kontak motor.
Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polrestabes Palembang. Polisi juga terus memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi begal tersebut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








