Dua Sahabat di Palembang Ditangkap usai Begal dan Tusuk Korban, Motor hingga HP Dibawa Kabur

AKURAT.CO SUMSEL Tim Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang beraksi brutal di Kota Palembang. Kedua pelaku diketahui merupakan sahabat berinisial DAF (25) dan RR (21).
Keduanya ditangkap petugas saat berada di rumah masing-masing pada Rabu (20/5/2026) tanpa perlawanan. Penangkapan dipimpin langsung Kasubnit Opsnal Unit Pidum, Popay.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, M Jedi P mengatakan aksi begal tersebut terjadi di Jalan Bungaran III, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Korban bernama Arya Kusuma (25) menjadi sasaran pengeroyokan dan penusukan yang dilakukan para pelaku sebelum barang berharganya dibawa kabur.
“Korban sempat menelepon kakaknya dan memberitahu dirinya telah dianiaya serta ditusuk para pelaku,” ujar Jedi didampingi Kanit Pidum, Dewo Deddy Ananta.
Baca Juga: 5 Cara Menghilangkan Bau Ketiak Secara Alami Tanpa Deodoran, Mudah dan Efektif Dicoba di Rumah
Saat keluarga tiba di lokasi kejadian, korban ditemukan dalam kondisi terluka dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Selain mengalami luka akibat senjata tajam, korban juga kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru dan handphone merek Vivo yang diduga dibawa kabur pelaku.
Polisi menyebut korban mengalami luka robek di bagian lengan kiri atas siku dan pergelangan tangan akibat sabetan senjata tajam.
Usai menerima laporan, Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.
Tak ingin buruannya melarikan diri, polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap DAF serta RR di kediaman masing-masing.
“Masih ada empat pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang dan saat ini masih dalam pengejaran,” ungkap Jedi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit stainless, satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa pelat nomor, serta satu buah kunci kontak motor.
Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polrestabes Palembang. Polisi juga terus memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi begal tersebut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 3Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 4Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 55 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 6Jadwal Piala Dunia 2026: Qatar vs Swiss, Brazil Hadapi Maroko, hingga Haiti Tantang Skotlandia
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 8Bansos BPNT Juni 2026 Cair Kapan? Ini Cara Cek Status Penerima, Nominal, dan Jadwal Pencairan
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








