Dua Sahabat di Palembang Ditangkap usai Begal dan Tusuk Korban, Motor hingga HP Dibawa Kabur

AKURAT.CO SUMSEL Tim Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang beraksi brutal di Kota Palembang. Kedua pelaku diketahui merupakan sahabat berinisial DAF (25) dan RR (21).
Keduanya ditangkap petugas saat berada di rumah masing-masing pada Rabu (20/5/2026) tanpa perlawanan. Penangkapan dipimpin langsung Kasubnit Opsnal Unit Pidum, Popay.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, M Jedi P mengatakan aksi begal tersebut terjadi di Jalan Bungaran III, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Korban bernama Arya Kusuma (25) menjadi sasaran pengeroyokan dan penusukan yang dilakukan para pelaku sebelum barang berharganya dibawa kabur.
“Korban sempat menelepon kakaknya dan memberitahu dirinya telah dianiaya serta ditusuk para pelaku,” ujar Jedi didampingi Kanit Pidum, Dewo Deddy Ananta.
Baca Juga: 5 Cara Menghilangkan Bau Ketiak Secara Alami Tanpa Deodoran, Mudah dan Efektif Dicoba di Rumah
Saat keluarga tiba di lokasi kejadian, korban ditemukan dalam kondisi terluka dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Selain mengalami luka akibat senjata tajam, korban juga kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru dan handphone merek Vivo yang diduga dibawa kabur pelaku.
Polisi menyebut korban mengalami luka robek di bagian lengan kiri atas siku dan pergelangan tangan akibat sabetan senjata tajam.
Usai menerima laporan, Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.
Tak ingin buruannya melarikan diri, polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap DAF serta RR di kediaman masing-masing.
“Masih ada empat pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang dan saat ini masih dalam pengejaran,” ungkap Jedi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit stainless, satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa pelat nomor, serta satu buah kunci kontak motor.
Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polrestabes Palembang. Polisi juga terus memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi begal tersebut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 2Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 3Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 4Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 75 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 8Harley-Davidson Siapkan Motor Murah Sprint, Harga Berpotensi Rp30 Jutaan
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







