Sumsel
HL Sumsel

Delapan Bulan Buron, Pelaku Penusukan Tetangga di Palembang Akhirnya Dibekuk Polisi

Deny Wahyudi | 22 Mei 2026, 17:30 WIB
Delapan Bulan Buron, Pelaku Penusukan Tetangga di Palembang Akhirnya Dibekuk Polisi
Delapan Bulan Buron, Pelaku Penusukan Tetangga di Palembang Akhirnya Dibekuk Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Pelarian panjang pelaku penusukan yang menewaskan seorang pria di kawasan Seberang Ulu I Palembang akhirnya berakhir.

Setelah sempat buron selama delapan bulan, pria berinisial KEP (40) berhasil ditangkap Unit Opsnal Polsek SU I Palembang.

Tersangka diamankan polisi saat berada di kediamannya di kawasan Pakjo, Palembang, Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolsek SU I Palembang, Kompol Heri mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif sejak kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Agustus 2025 lalu.

“Kami berhasil mengamankan pelaku berinisial KEP pada Minggu malam,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).

Kasus berdarah itu terjadi di Jalan SH Wardoyo Gang Duren, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Sabtu (30/8/2025) malam.

Baca Juga: Jangan Disapu Kering! Dinkes Sumsel Ungkap Cara Aman Bersihkan Kotoran Tikus

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tragis tersebut dipicu persoalan sepele antar tetangga. Saat itu, anak korban pulang ke rumah dalam keadaan menangis setelah dilarang bermain di rumah istri pelaku.

Merasa tidak terima, korban bernama Yoga kemudian mendatangi rumah pelaku untuk meminta penjelasan. Namun pertemuan tersebut justru berubah menjadi cekcok hebat yang berujung penusukan.

Tak lama setelah kejadian, korban ditemukan terkapar bersimbah darah sekitar 100 meter dari rumahnya dengan sejumlah luka tusuk di bagian tubuh.

Istri korban, Devi Yani (39), yang mengetahui kejadian itu langsung mendatangi lokasi dan mendapati suaminya sudah dalam kondisi kritis.

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bari Palembang menggunakan sepeda motor. Namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit.

Usai kejadian, pelaku melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian polisi selama berbulan-bulan. Polisi kemudian terus melakukan pengembangan dengan memeriksa saksi serta menelusuri keberadaan tersangka.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui lokasi persembunyian pelaku dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

“Pelaku mengakui perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan awal,” kata Heri.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan sebilah pisau sepanjang 30 sentimeter bergagang plastik putih yang diduga digunakan untuk menusuk korban.

Kini tersangka telah ditahan di Mapolsek SU I Palembang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia