Berusaha Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor Ditembak di Kedua Kakinya

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pelaku curanmor yang kerap beraksi di sejumlah wilayah kota akhirnya ditangkap setelah sempat mencoba kabur dan melawan petugas.
Pelaku diketahui bernama Arief Akbar (22), warga Jalan Anggrek, Kelurahan Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Tersangka diringkus Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang usai melakukan penyelidikan atas laporan pencurian sepeda motor milik korban bernama Auzan Abdu (24).
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 02.20 WIB di depan rumah korban di kawasan Jalan Ratna, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang.
Baca Juga: Lapor Polisi, Mahasiswi di Palembang Dipukul dan Dicekik Mantan Karena Tolak Balikan
Saat kejadian, motor Honda milik korban dengan nomor polisi BG 6126 ADN warna hitam tahun 2021 terparkir di depan rumah dalam kondisi terkunci stang.
Polisi menyebut pelaku yang sedang berkeliling mencari target langsung mendekati motor korban dan membobol kunci menggunakan kunci T.
“Setelah berhasil mengambil motor, pelaku langsung kabur membawa kendaraan korban,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Pramana, Senin (18/5/2026) malam.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta dan langsung melapor ke polisi.
Berbekal laporan tersebut, tim Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Palembang.
Namun saat hendak diamankan, tersangka disebut berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur.
“Pelaku berusaha kabur dan melawan saat ditangkap, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dengan menembak kedua kakinya,” jelas Musa.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor PCX warna biru tanpa pelat nomor tahun 2024, pakaian yang digunakan saat beraksi, sandal jepit hitam, serta topi biru.
Kini tersangka harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatannya dalam aksi curanmor lainnya di Palembang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 447 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









