Sumsel
HL Sumsel

Modus Intai Korban yang Antar Pacar Malam Hari, Begal di Palembang Dibekuk Polisi

Deny Wahyudi | 15 Mei 2026, 15:27 WIB
Modus Intai Korban yang Antar Pacar Malam Hari, Begal di Palembang Dibekuk Polisi
Modus Intai Korban yang Antar Pacar Malam Hari, Begal di Palembang Dibekuk Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Niat mengantar sang kekasih pulang ke rumah berubah menjadi mimpi buruk bagi Rendy Yudha Marentino (20).

Pemuda asal Palembang itu menjadi korban begal bersenjata tajam saat melintas di kawasan Jalan KH Azhari, Lorong Tembusan, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang.

Dalam kejadian yang terjadi pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB tersebut, korban bahkan sempat dibacok pelaku sebelum sepeda motornya dibawa kabur.

Satu dari tiga pelaku akhirnya berhasil ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek SU II Palembang. Pelaku diketahui bernama Muhammad Daniel (29), warga Jalan KH Azhari, Lorong Agung 1, Kecamatan SU II Palembang.

Baca Juga: Komplotan Pencuri Kabel Listrik Proyek Diciduk Satreskrim Polrestabes Palembang

Kapolsek SU II Palembang, Dedi Rahmad Hidayat mengatakan penangkapan pelaku bermula saat anggota sedang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

“Anggota mendapat informasi ada seorang pria yang sedang duduk di lokasi sambil bermain judi online. Saat dihampiri dan dimintai keterangan, pria tersebut malah melarikan diri,” ujar Dedi Rahmad Hidayat, Jumat (15/5/2026).

Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (13/5/2026) malam.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui ikut terlibat dalam aksi pembegalan bersama dua rekannya yang kini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa pembegalan sendiri bermula saat korban mengantar pulang pacarnya ke rumah. Saat tiba di lokasi kejadian, korban tiba-tiba dipepet tiga pelaku yang langsung menghentikan laju sepeda motor.

Tanpa banyak bicara, salah satu pelaku mengacungkan pisau lalu membacok pundak kiri korban hingga terjatuh dari motor. Setelah korban tak berdaya, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor Honda BG 4927 TV warna hitam milik korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bacok dan kehilangan sepeda motor.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit motor milik korban dan satu helai baju kemeja warna putih hitam.

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman lima hingga tujuh tahun penjara.

Di hadapan polisi, Muhammad Daniel mengaku hanya ikut-ikutan dalam aksi tersebut.

“Benar pak, saya hanya ikut-ikutan saja. Rekan saya yang melakukan pembacokan. Saya ikut karena korban antar cewek larut malam dan saya tidak begitu senang,” kata tersangka.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia