Modus Intai Korban yang Antar Pacar Malam Hari, Begal di Palembang Dibekuk Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Niat mengantar sang kekasih pulang ke rumah berubah menjadi mimpi buruk bagi Rendy Yudha Marentino (20).
Pemuda asal Palembang itu menjadi korban begal bersenjata tajam saat melintas di kawasan Jalan KH Azhari, Lorong Tembusan, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang.
Dalam kejadian yang terjadi pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB tersebut, korban bahkan sempat dibacok pelaku sebelum sepeda motornya dibawa kabur.
Satu dari tiga pelaku akhirnya berhasil ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek SU II Palembang. Pelaku diketahui bernama Muhammad Daniel (29), warga Jalan KH Azhari, Lorong Agung 1, Kecamatan SU II Palembang.
Baca Juga: Komplotan Pencuri Kabel Listrik Proyek Diciduk Satreskrim Polrestabes Palembang
Kapolsek SU II Palembang, Dedi Rahmad Hidayat mengatakan penangkapan pelaku bermula saat anggota sedang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
“Anggota mendapat informasi ada seorang pria yang sedang duduk di lokasi sambil bermain judi online. Saat dihampiri dan dimintai keterangan, pria tersebut malah melarikan diri,” ujar Dedi Rahmad Hidayat, Jumat (15/5/2026).
Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (13/5/2026) malam.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui ikut terlibat dalam aksi pembegalan bersama dua rekannya yang kini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Peristiwa pembegalan sendiri bermula saat korban mengantar pulang pacarnya ke rumah. Saat tiba di lokasi kejadian, korban tiba-tiba dipepet tiga pelaku yang langsung menghentikan laju sepeda motor.
Tanpa banyak bicara, salah satu pelaku mengacungkan pisau lalu membacok pundak kiri korban hingga terjatuh dari motor. Setelah korban tak berdaya, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor Honda BG 4927 TV warna hitam milik korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bacok dan kehilangan sepeda motor.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit motor milik korban dan satu helai baju kemeja warna putih hitam.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman lima hingga tujuh tahun penjara.
Di hadapan polisi, Muhammad Daniel mengaku hanya ikut-ikutan dalam aksi tersebut.
“Benar pak, saya hanya ikut-ikutan saja. Rekan saya yang melakukan pembacokan. Saya ikut karena korban antar cewek larut malam dan saya tidak begitu senang,” kata tersangka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









