Polisi Ringkus Tiga Pengedar Narkoba di Sukarami, Dua Operasi Digelar dalam Satu Malam

AKURAT.CO SUMSEL Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Palembang.
Tiga tersangka berhasil diamankan dalam dua operasi beruntun di kawasan Jalan Sukabangun I, Kecamatan Sukarami, Sabtu (2/5/2026) dini hari.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 00.10 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas meringkus dua pria berinisial RI (24) dan EDP (22) di sebuah penginapan melalui metode penyamaran (undercover buy).
Dari tangan keduanya, polisi menyita sebanyak 75 butir pil ekstasi dengan tiga jenis berbeda. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto sekitar 34 gram dan diduga kuat akan diedarkan kembali.
Baca Juga: Satreskrim Polrestabes Palembang Buru Pelaku Dugaan Asusila Terhadap Anak di Gandus
Selang beberapa jam kemudian, sekitar pukul 04.00 WIB, petugas kembali bergerak di lokasi yang sama. Kali ini, Unit 7 Satres Narkoba berhasil mengamankan tersangka ketiga berinisial AHP (28).
Saat ditangkap, AHP kedapatan menggenggam satu paket sabu seberat 2,84 gram. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai dan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Sukabangun.
“Informasi yang kami terima langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah target dipastikan, anggota melakukan penindakan. Bahkan setelah operasi pertama, tim langsung bergerak lagi hingga berhasil mengamankan satu tersangka tambahan,” ujarnya, didampingi Kasat Narkoba Kompol Faisal P Manalu.
Menurutnya, keberhasilan dua operasi dalam waktu singkat ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengapresiasi kinerja personel yang dinilai cepat dan responsif terhadap laporan masyarakat.
“Ini bukti bahwa setiap informasi dari masyarakat sangat berarti. Kami juga mengingatkan bahwa peredaran narkotika, khususnya yang melibatkan generasi muda, menjadi perhatian serius bersama,” katanya.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








