Polisi Ringkus Tiga Pengedar Narkoba di Sukarami, Dua Operasi Digelar dalam Satu Malam

AKURAT.CO SUMSEL Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Palembang.
Tiga tersangka berhasil diamankan dalam dua operasi beruntun di kawasan Jalan Sukabangun I, Kecamatan Sukarami, Sabtu (2/5/2026) dini hari.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 00.10 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas meringkus dua pria berinisial RI (24) dan EDP (22) di sebuah penginapan melalui metode penyamaran (undercover buy).
Dari tangan keduanya, polisi menyita sebanyak 75 butir pil ekstasi dengan tiga jenis berbeda. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto sekitar 34 gram dan diduga kuat akan diedarkan kembali.
Baca Juga: Satreskrim Polrestabes Palembang Buru Pelaku Dugaan Asusila Terhadap Anak di Gandus
Selang beberapa jam kemudian, sekitar pukul 04.00 WIB, petugas kembali bergerak di lokasi yang sama. Kali ini, Unit 7 Satres Narkoba berhasil mengamankan tersangka ketiga berinisial AHP (28).
Saat ditangkap, AHP kedapatan menggenggam satu paket sabu seberat 2,84 gram. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai dan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Sukabangun.
“Informasi yang kami terima langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah target dipastikan, anggota melakukan penindakan. Bahkan setelah operasi pertama, tim langsung bergerak lagi hingga berhasil mengamankan satu tersangka tambahan,” ujarnya, didampingi Kasat Narkoba Kompol Faisal P Manalu.
Menurutnya, keberhasilan dua operasi dalam waktu singkat ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengapresiasi kinerja personel yang dinilai cepat dan responsif terhadap laporan masyarakat.
“Ini bukti bahwa setiap informasi dari masyarakat sangat berarti. Kami juga mengingatkan bahwa peredaran narkotika, khususnya yang melibatkan generasi muda, menjadi perhatian serius bersama,” katanya.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









