Sumsel
HL Sumsel

Jambret Tas Senilai Rp10 Juta di Palembang, Pelaku Dibekuk Dini Hari

Deny Wahyudi | 23 April 2026, 17:30 WIB
Jambret Tas Senilai Rp10 Juta di Palembang, Pelaku Dibekuk Dini Hari
Jambret Tas Senilai Rp10 Juta di Palembang, Dua Dibekuk Dini Hari

AKURAT.CO SUMSEL Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan Jalan POM IX, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.

Dua orang pelaku berhasil diamankan setelah sempat meresahkan warga.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polrestabes Palembang setelah menerima laporan dari korban berinisial DS (53).

Peristiwa tersebut terjadi pada pertengahan Februari 2026 saat korban berjalan kaki bersama rekannya menuju sebuah hotel di kawasan POM IX.

Saat itu, dua pelaku yang berboncengan sepeda motor tiba-tiba mendekati korban dan merampas tas miliknya secara paksa.

Baca Juga: Dua Perempuan Diduga Edarkan Sabu di Palembang, Ditangkap Kurang dari Sejam

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta yang terdiri dari telepon genggam, dokumen penting, dan uang tunai.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya keduanya ditangkap pada Rabu dini hari, 22 April 2026, di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Y (47) dan T (39), yang diketahui merupakan warga Kota Palembang.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, mengatakan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan demi menjaga keamanan masyarakat.

“Kami memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya turut mengapresiasi kinerja jajaran Polrestabes Palembang dalam pengungkapan kasus tersebut.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah Sumatera Selatan.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolrestabes Palembang. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia