Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kertapati, Amankan 7,12 Gram Barang Bukti

AKURAT.CO SUMSEL Aparat kepolisian dari Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Palembang.
Seorang pria berinisial JA (42) diamankan dalam penggerebekan di kawasan Jalan Putri Dayang Rindu, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Senin (20/4/2026) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di kediaman tersangka, menyusul laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Operasi dipimpin langsung oleh Kanit Unit 2 Satresnarkoba yang bergerak cepat menindaklanjuti informasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat bruto 7,12 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran, seperti timbangan digital, alat takar dari pipet plastik, plastik klip kosong, serta dompet berwarna merah muda sebagai tempat penyimpanan.
Seluruh barang bukti tersebut ditemukan berada di dekat tersangka saat penggerebekan berlangsung. Kepada petugas, JA mengakui kepemilikan sabu tersebut dan menyebutkan bahwa barang haram itu rencananya akan diedarkan kembali.
Baca Juga: Pelajar SMP Ditemukan Meninggal Setelah Tenggelam di Sungai Komering
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, menegaskan bahwa keberadaan alat pendukung seperti timbangan dan perlengkapan pengemasan memperkuat indikasi keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika.
“Ditemukannya alat ukur dan kemasan di lokasi menunjukkan bahwa tersangka tidak hanya menyimpan, tetapi juga diduga aktif mengedarkan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan jumlah barang bukti yang melampaui batas tertentu, JA terancam hukuman berat hingga penjara seumur hidup atau pidana mati.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Sumsel.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat. Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba,” tegasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








