Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kertapati, Amankan 7,12 Gram Barang Bukti

AKURAT.CO SUMSEL Aparat kepolisian dari Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Palembang.
Seorang pria berinisial JA (42) diamankan dalam penggerebekan di kawasan Jalan Putri Dayang Rindu, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Senin (20/4/2026) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di kediaman tersangka, menyusul laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Operasi dipimpin langsung oleh Kanit Unit 2 Satresnarkoba yang bergerak cepat menindaklanjuti informasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat bruto 7,12 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran, seperti timbangan digital, alat takar dari pipet plastik, plastik klip kosong, serta dompet berwarna merah muda sebagai tempat penyimpanan.
Seluruh barang bukti tersebut ditemukan berada di dekat tersangka saat penggerebekan berlangsung. Kepada petugas, JA mengakui kepemilikan sabu tersebut dan menyebutkan bahwa barang haram itu rencananya akan diedarkan kembali.
Baca Juga: Pelajar SMP Ditemukan Meninggal Setelah Tenggelam di Sungai Komering
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, menegaskan bahwa keberadaan alat pendukung seperti timbangan dan perlengkapan pengemasan memperkuat indikasi keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika.
“Ditemukannya alat ukur dan kemasan di lokasi menunjukkan bahwa tersangka tidak hanya menyimpan, tetapi juga diduga aktif mengedarkan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan jumlah barang bukti yang melampaui batas tertentu, JA terancam hukuman berat hingga penjara seumur hidup atau pidana mati.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Sumsel.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat. Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba,” tegasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








