Sumsel
HL Sumsel

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kertapati, Amankan 7,12 Gram Barang Bukti

Deny Wahyudi | 23 April 2026, 16:23 WIB
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kertapati, Amankan 7,12 Gram Barang Bukti
Barang bukti.

AKURAT.CO SUMSEL Aparat kepolisian dari Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Palembang.

Seorang pria berinisial JA (42) diamankan dalam penggerebekan di kawasan Jalan Putri Dayang Rindu, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Senin (20/4/2026) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di kediaman tersangka, menyusul laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Operasi dipimpin langsung oleh Kanit Unit 2 Satresnarkoba yang bergerak cepat menindaklanjuti informasi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat bruto 7,12 gram.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran, seperti timbangan digital, alat takar dari pipet plastik, plastik klip kosong, serta dompet berwarna merah muda sebagai tempat penyimpanan.

Seluruh barang bukti tersebut ditemukan berada di dekat tersangka saat penggerebekan berlangsung. Kepada petugas, JA mengakui kepemilikan sabu tersebut dan menyebutkan bahwa barang haram itu rencananya akan diedarkan kembali.

Baca Juga: Pelajar SMP Ditemukan Meninggal Setelah Tenggelam di Sungai Komering

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, menegaskan bahwa keberadaan alat pendukung seperti timbangan dan perlengkapan pengemasan memperkuat indikasi keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika.

“Ditemukannya alat ukur dan kemasan di lokasi menunjukkan bahwa tersangka tidak hanya menyimpan, tetapi juga diduga aktif mengedarkan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan jumlah barang bukti yang melampaui batas tertentu, JA terancam hukuman berat hingga penjara seumur hidup atau pidana mati.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Sumsel.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat. Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba,” tegasnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia