Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kertapati, Amankan 7,12 Gram Barang Bukti

AKURAT.CO SUMSEL Aparat kepolisian dari Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Palembang.
Seorang pria berinisial JA (42) diamankan dalam penggerebekan di kawasan Jalan Putri Dayang Rindu, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Senin (20/4/2026) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di kediaman tersangka, menyusul laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Operasi dipimpin langsung oleh Kanit Unit 2 Satresnarkoba yang bergerak cepat menindaklanjuti informasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat bruto 7,12 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran, seperti timbangan digital, alat takar dari pipet plastik, plastik klip kosong, serta dompet berwarna merah muda sebagai tempat penyimpanan.
Seluruh barang bukti tersebut ditemukan berada di dekat tersangka saat penggerebekan berlangsung. Kepada petugas, JA mengakui kepemilikan sabu tersebut dan menyebutkan bahwa barang haram itu rencananya akan diedarkan kembali.
Baca Juga: Pelajar SMP Ditemukan Meninggal Setelah Tenggelam di Sungai Komering
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, menegaskan bahwa keberadaan alat pendukung seperti timbangan dan perlengkapan pengemasan memperkuat indikasi keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika.
“Ditemukannya alat ukur dan kemasan di lokasi menunjukkan bahwa tersangka tidak hanya menyimpan, tetapi juga diduga aktif mengedarkan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan jumlah barang bukti yang melampaui batas tertentu, JA terancam hukuman berat hingga penjara seumur hidup atau pidana mati.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Sumsel.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat. Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba,” tegasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 75 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 8Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







