Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Dekat Sekolah, Polisi Amankan 10 Gram Barang Bukti

AKURAT.CO SUMSEL Dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan di kawasan Jalan Taqwa Mata Merah, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Jumat (17/4/2026) malam.
Kedua tersangka berinisial AA (43) dan J (37) ditangkap saat berada di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan, tak jauh dari lingkungan pendidikan.
Penangkapan dilakukan oleh tim Satres Narkoba Polrestabes Palembang setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat bruto 10,17 gram yang disembunyikan di dalam dashboard sepeda motor milik tersangka. Narkotika tersebut dibungkus dalam plastik klip bening dan disimpan di dalam kotak rokok.
Baca Juga: Cerita Lika-Liku Tri Yulia Awal Mula Pelopor Dapur MBG di Sumsel
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya plastik klip kosong, satu unit sepeda motor, serta dua unit telepon genggam merek Samsung dan Oppo yang digunakan untuk komunikasi transaksi.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, Faisal P. Manalu, menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika, terutama di kawasan yang dekat dengan fasilitas pendidikan.
“Kami merespons cepat setiap laporan masyarakat. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa kami hadir menjaga lingkungan, khususnya di sekitar sekolah, agar terbebas dari ancaman narkoba,” ujarnya.
Menurutnya, lokasi penangkapan yang berada di sekitar area pendidikan menunjukkan bahwa jaringan pengedar mulai menyasar wilayah yang rentan, sehingga langkah cepat sangat diperlukan untuk melindungi generasi muda.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba secara berkelanjutan.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” katanya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









