Pengedar Narkoba di Palembang Sembunyikan Sabu dan Ekstasi di Helm, Akhirnya Dibekuk Polisi

AKURAT.CO, SUMSEL Upaya seorang pengedar narkoba untuk mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang haram di dalam helm sepeda akhirnya gagal. Tersangka berinisial B (33) tetap berhasil diringkus aparat Satres Narkoba Polrestabes .
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 bungkus sabu-sabu dan 2 butir pil ekstasi yang disembunyikan secara rapi di dalam helm.
Penggerebekan terhadap tersangka dilakukan di kediamannya di Jalan PDAM, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Selasa (31/3) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di rumah pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit 7 Satres Narkoba Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
Saat penggeledahan awal, petugas sempat tidak menemukan barang bukti. Namun, setelah pemeriksaan lebih mendalam, narkoba tersebut berhasil ditemukan tersembunyi di dalam helm milik tersangka.
Dari hasil interogasi, B mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, Faisal P. Manalu, menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam menekan peredaran narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Setiap informasi yang disampaikan sangat membantu dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








