Dendam Tak Padam Usai Didamaikan RT, Pelajar di Palembang Dikeroyok Saat Berangkat Sekolah

AKURAT.CO SUMSEL MAS (16) seorang pelajar di Kota Palembang menjadi korban pengeroyokan oleh temannya sendiri saat akan pergi ke sekolah.
Padahal sebelumnya, MAS dan temannya tersebut sudah didamaikan oleh Ketua RT tempat mereka tinggal.
Tjahyono (46) Ayah korban yang tak terima atas kejadian keji tersebut pun resmi melayangkan laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Pengeroyokan itu terjadi di Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni, sekitar jam 11 siang. Berdasarkan keterangan pelapor, aksi kekerasan tersebut bermula dari perselisihan lama antara korban dan para terlapor berinisial AF serta RC.
Meski kedua belah pihak sebelumnya sudah dipertemukan dan didamaikan oleh pengurus lingkungan (RT), nyatanya pihak terlapor diduga masih menyimpan dendam pribadi.
Baca Juga: Alex Noerdin Meninggal Dunia, Perkara Dugaan Korupsi Pasar Cinde Gugur demi Hukum
"Anak saya sedang melintas hendak ke sekolah. Tiba-tiba di lokasi kejadian, kedua terlapor langsung mencegat. Mereka mencekik pipi dan memukul bagian dahi anak saya," ungkap Tjahyono, Kamis (26/2/2025).
Akibat serangan tersebut, MAS mengalami luka lecet di kedua bagian pipinya serta trauma akibat tindakan intimidasi tersebut. Tjahyono menegaskan bahwa jalur hukum diambil agar memberikan efek jera kepada para pelaku.
"Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu. Kami berharap laporan ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas warga Jalan Mayor Zen Lorong Lama Laut ini.
Terkait laporan tersebut, Pamapta SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Tamia, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pengaduan atas dugaan tindak pidana perlindungan anak.
Laporan ini merujuk pada Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Laporan sudah kami terima dan saat ini berkasnya segera diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti lebih mendalam," pungkas Ipda Tamia. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








