Wanita Muda di Palembang Jadi Korban Penjambretan, Pelaku Rampas Tas dan Barang Berharga dari Korban

AKURAT.CO SUMSEL Nyayu Tias Rukan Sausan, seorang wanita berusia 18 tahun, mengalami insiden penjambretan saat melintas di Jalan Gubernur H Bastari, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, pada Senin (29/7/2024) pagi sekitar pukul 10.30 WIB.
Nyayu Tias yang merupakan warga Jalan Tegal Binangun, Lorong Binangun Putra, Kecamatan Plaju, sedang dalam perjalanan menuju Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 8 Palembang untuk cap tiga jari pengambilan ijazah ketika peristiwa tersebut terjadi.
Saat melintas di lokasi kejadian, seorang pelaku yang mengendarai sepeda motor N-Max berwarna hitam tanpa pelat nomor mendekati korban dari belakang dan dengan cepat merampas tas miliknya.
Meskipun Nyayu Tias berteriak meminta bantuan, tidak ada warga yang merespons panggilannya.
"Ketika itu saya sendirian dan hendak menuju sekolah, tiba-tiba pelaku datang dan merampas tas saya. Saya berteriak minta tolong, namun tidak ada yang membantu," ujar Nyayu saat diwawancarai, Senin (29/7/2024).
Baca Juga: Tiga Daerah di Sumsel Naikkan Status Siaga Karhutla, Jumlah Wilayah Siaga Kini Jadi Sepuluh
Akibat kejadian tersebut, Nyayu Tias kehilangan tas hitam yang berisi berbagai barang berharga, termasuk satu unit handphone Samsung Galaxy A54 5G warna Awesome Violet.
Lalu, Kartu Tanda Penduduk (KTP), uang sebesar Rp150 ribu, dan barang lainnya dengan total kerugian mencapai Rp6.500.000.
Korban segera melaporkan kejadian ini ke SPKT Polrestabes Palembang, dengan harapan pelaku dapat segera ditangkap dan dimintai pertanggungjawaban.
"Saya berharap pihak kepolisian dapat segera menangkap pelaku dan mengadili mereka sesuai hukum," ungkapnya.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Kompol Padli, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut. Menurutnya, pelaku terancam dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan (Curas).
"Laporan korban sudah kami terima dan kasus ini akan diteruskan ke Satreskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut," jelasnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









