Penadah dan Pelaku Curi Modul Tower Komunikasi Diungkap Polda Sumsel, Transaksi Hingga Jakarta

AKURAT.CO SUMSEL Subdit 3 Unit 2 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel berhasil menangkap dua pelaku terkait kasus pencurian dan penadahan modul tower milik perusahaan penyedia layanan telekomunikasi.
Kedua tersangka yang diamankan yakni Didi Syarwedi dan Ramos Rajzadani. Mereka diduga terlibat dalam persengkongkolan yang menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan dan masyarakat.
Menurut keterangan Kompol Robert P. Sihombing, Kanit 2 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, kedua tersangka telah melakukan aksi pencurian yang merugikan perusahaan telekomunikasi besar seperti XL, Telkomsel, dan Indosat.
“Kita berhasil menangkap pelaku yang menyebabkan hilangnya 47 modul tower komunikasi yang sangat vital bagi jaringan telekomunikasi,” ungkapnya, Jumat (10/1/2025).
Didi Syarwedi, salah satu tersangka, mengaku telah melakukan pencurian di 47 lokasi berbeda di berbagai daerah di Sumatera Selatan, dengan mayoritas lokasi berada di Palembang, Prabumulih, Banyuasin, dan Ogan Ilir.
Baca Juga: Mahasiswi di Palembang Cemas, Ibu Hilang Tanpa Jejak Sejak Senin
"Modus operandi tersangka adalah mencuri modul-modul tower yang berada di berbagai lokasi tersebut. Akibat pencurian ini, masyarakat mengalami gangguan dalam penggunaan layanan telekomunikasi,” jelas Kompol Robert.
Modul-modul yang dicuri, meski memiliki harga pasar yang sangat tinggi, yakni sekitar Rp30 juta per unit, dijual tersangka Didi dengan harga yang sangat murah, yakni hanya Rp700 ribu per modul. Barang curian tersebut dijual kepada penadah, Ramos Rajzadani, yang akhirnya juga ditangkap di Lampung Selatan.
Dari pengakuan Ramos, ia telah membeli sekitar 22 modul dari Didi dan menjualnya ke berbagai kota besar seperti Jakarta dan Bandung.
Harga yang dijual bervariasi antara Rp1 juta hingga Rp3 juta per modul. Polisi berhasil mengamankan delapan unit modul yang dicuri dari tersangka Ramos.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka kini terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pasal 480 KUHP tentang penadahan. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 3Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 4Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 55 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 6Jadwal Piala Dunia 2026: Qatar vs Swiss, Brazil Hadapi Maroko, hingga Haiti Tantang Skotlandia
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 8Bansos BPNT Juni 2026 Cair Kapan? Ini Cara Cek Status Penerima, Nominal, dan Jadwal Pencairan
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








