Penadah dan Pelaku Curi Modul Tower Komunikasi Diungkap Polda Sumsel, Transaksi Hingga Jakarta

AKURAT.CO SUMSEL Subdit 3 Unit 2 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel berhasil menangkap dua pelaku terkait kasus pencurian dan penadahan modul tower milik perusahaan penyedia layanan telekomunikasi.
Kedua tersangka yang diamankan yakni Didi Syarwedi dan Ramos Rajzadani. Mereka diduga terlibat dalam persengkongkolan yang menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan dan masyarakat.
Menurut keterangan Kompol Robert P. Sihombing, Kanit 2 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, kedua tersangka telah melakukan aksi pencurian yang merugikan perusahaan telekomunikasi besar seperti XL, Telkomsel, dan Indosat.
“Kita berhasil menangkap pelaku yang menyebabkan hilangnya 47 modul tower komunikasi yang sangat vital bagi jaringan telekomunikasi,” ungkapnya, Jumat (10/1/2025).
Didi Syarwedi, salah satu tersangka, mengaku telah melakukan pencurian di 47 lokasi berbeda di berbagai daerah di Sumatera Selatan, dengan mayoritas lokasi berada di Palembang, Prabumulih, Banyuasin, dan Ogan Ilir.
Baca Juga: Mahasiswi di Palembang Cemas, Ibu Hilang Tanpa Jejak Sejak Senin
"Modus operandi tersangka adalah mencuri modul-modul tower yang berada di berbagai lokasi tersebut. Akibat pencurian ini, masyarakat mengalami gangguan dalam penggunaan layanan telekomunikasi,” jelas Kompol Robert.
Modul-modul yang dicuri, meski memiliki harga pasar yang sangat tinggi, yakni sekitar Rp30 juta per unit, dijual tersangka Didi dengan harga yang sangat murah, yakni hanya Rp700 ribu per modul. Barang curian tersebut dijual kepada penadah, Ramos Rajzadani, yang akhirnya juga ditangkap di Lampung Selatan.
Dari pengakuan Ramos, ia telah membeli sekitar 22 modul dari Didi dan menjualnya ke berbagai kota besar seperti Jakarta dan Bandung.
Harga yang dijual bervariasi antara Rp1 juta hingga Rp3 juta per modul. Polisi berhasil mengamankan delapan unit modul yang dicuri dari tersangka Ramos.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka kini terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pasal 480 KUHP tentang penadahan. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








