Sumsel

Polda Sumsel Musnahkan 1,4 Kg Sabu dan 823 Butir Ekstasi, 20 Tersangka Dibekuk

Maman Suparman | 23 September 2025, 16:54 WIB
Polda Sumsel Musnahkan 1,4 Kg Sabu dan 823 Butir Ekstasi, 20 Tersangka Dibekuk

AKURAT.CO SUMSEL Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan barang bukti narkoba hasil operasi pada Agustus hingga September 2025.

Barang bukti berupa sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut dimusnahkan dengan cara diblender di hadapan tersangka dan tamu undangan, Selasa (23/9).

Plt Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel, AKBP HM Syeh Kopek, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari 12 laporan polisi dengan total 20 tersangka yang berhasil diamankan.

Baca Juga: Kasus Keracunan Siswa, Herman Deru Minta Investigasi Tuntas Program MBG

“Barang bukti yang kami musnahkan yaitu 1,4 kilogram sabu dan 823 butir pil ekstasi,” ujarnya dalam konferensi pers.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini dilakukan di sejumlah wilayah di Sumsel, yakni Palembang, Musi Rawas, Musi Banyuasin (Muba), dan Banyuasin.

Dari data yang ada, Palembang menyumbang dua laporan polisi, Musi Rawas satu laporan, Banyuasin empat laporan, dan Muba sebanyak lima laporan.

Para tersangka yang diamankan mayoritas berperan sebagai kurir. Mereka diduga dikendalikan langsung oleh bandar besar yang kini masih dalam proses pengembangan penyidikan.

“Semua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas Syeh Kopek. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia