Sumsel

Dua Sahabat Dibekuk Polisi Usai Bobol ATM di Kayu Agung, Rugikan Perusahaan Ratusan Juta

Maman Suparman | 4 September 2025, 16:05 WIB
Dua Sahabat Dibekuk Polisi Usai Bobol ATM di Kayu Agung, Rugikan Perusahaan Ratusan Juta

AKURAT.CO SUMSEL Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil membekuk dua pria yang terlibat aksi pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Kedua tersangka diketahui bernama Abdullah (26) dan Ropii Saputra (29), warga LK II Kayu Agung.

Mereka ditangkap setelah terbukti melakukan pencurian uang di salah satu galeri ATM Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayu Agung pada Jumat (6/6/2025) dini hari.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun menjelaskan, kasus ini berawal ketika korban, Yudhi Anggara (26), karyawan PT Beringin Gigantara, meminta pelaku untuk mengantarkan uang ke ATM.

Namun, bukannya melaksanakan tugas, kedua pelaku justru membawa kabur uang yang ada di kaset penyimpanan mesin.

“Selain mengambil uang, pelaku juga merusak CCTV dan membawa perangkat DVR di lokasi,” ujar Johannes, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga: Polda Sumsel Pastikan Layanan Publik Tak Terganggu Pasca Perusakan Pos Polisi

Akibat ulah keduanya, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp425,4 juta. Setelah menerima laporan, tim Unit 2 Subdit III Jatanras Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Rabu (3/9/2025) pagi.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp24 juta.

“Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP junto Pasal 55 dan 56 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya di atas tujuh tahun penjara,” tegas Johannes.

Sementara itu, Abdullah mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik.

"Benar pak saya melakukan pencurian dengan pemberatan dan mengambil uang tersebut," ungkapnya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia