OTT di Disnakertrans Sumsel, Kejari Palembang Masih Lakukan Pemeriksaan Awal

AKURAT.CO SUMSEL Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (10/1/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, menjelaskan bahwa pihaknya masih dalam tahap pemeriksaan awal terhadap para pihak yang terlibat. Untuk saat ini, Kejari belum dapat memberikan informasi lebih rinci.
"Lengkapnya akan kami sampaikan besok melalui rilis resmi besok pukul 09.00 WIB di Kejaksaan Tinggi Sumsel. Mohon beri kami waktu untuk menyelesaikan pemeriksaan," kata Hutamrin, Jumat (10/1/2025).
Menanggapi OTT tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan Kejari Palembang.
Ia juga menyampaikan bahwa dugaan awal kasus ini berkaitan dengan indikasi suap yang melibatkan kewenangan Disnakertrans, seperti terkait pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Baca Juga: Banjir Rendam Muara Enim, 720 KK Terdampak di Dua Kecamatan
"Masih dugaan awal. Kita tunggu perkembangan informasinya lebih lanjut," ujar Elen.
Elen memastikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Untuk sementara, Pemprov akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk menggantikan posisi Kepala Disnakertrans.
"Nanti akan siapkan Plt nya," katanya.
Elen menegaskan bahwa dukungan hukum dari Pemprov Sumsel akan diberikan berdasarkan kasus yang dihadapi. Jika kasus tersebut merupakan tindak pidana di luar konteks pekerjaan, maka menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.
"Namun, kalau berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pekerjaan, kami akan memberikan bantuan hukum," jelas Elen.
Dari informasi yang dihimpun, operasi ini juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp40 juta. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









