Rekam Jejak Hitam Kopda Bazarsah hingga Akhirnya Divonis Mati dan Dipecat dari TNI

AKURAT. CO SUMSEL - Kopda Bazarsah, pelaku penembak nati tiga anggota Polri yang sedang bertugas menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung akhirnya mendapatkan ganjara.
Pengadilan Militer I-04 Palembang memvonis anggota aktif TNI berpangkat Kopral Dua (Kopda) itu dengan hukuman mati.
Selain hukuman mati, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pemecatan Kopda Bazarsah dari dinas militer.
Baca Juga: Jajakan Kapal Gabus dan Telok Abang, Penjual Musiman di Palembang Raup Keuntungan Jelang 17-an
Putusan ini ditetapkan dalam sidang terakhir yang digelar pada Senin, 11 Agustus 2025.
Dijatuhkannya vonis hukuman mati ini sekaligus menjadi sejarah baru di Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Baca Juga: Ayah Tikam Kekasih Anak di Musi Rawas, Korban Alami Luka Serius
Pasal Berlapis
Dalam persidangan, Kopda Bazarsah dijerat dengan pasal berlapis.
Diantaranya ada pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal.
Baca Juga: Pemprov Sumsel Minta Perusahaan Tambang Tanggung Biaya Pembangunan Jalan Khusus Batu Bara
Rekam Jejak Hitam Kopda Bazarsah
Menurut Ketua Majelis CHK Fredy Ferdian Isnartanto, tidak ada satupun hal yang bisa meringankan vonis terhadap Kopda Bazarsah.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menilai ada beberapa hal yang memberatkan vonis Bazarsah.
Baca Juga: Pengiriman Tablet Global Naik 13 Persen di Kuartal II 2025, Apple Tetap Pimpin Pasar
Di antaranya adalah karena terdakwa dengan sengaja dan sadar melakukan penembakan, perjudian dalam jam dinas, hingga jual-beli senjata.
Selain itu, ada aspek perbuatan terpidana telah memiliki senjata rakitan atau ilegal yang sebelumnya juga telah dihukum atas perbuatan kepemilikan senjata api ilegal.
Baca Juga: 5 Penyebab Ketiak Over Basah dan Lengket, Bukan Sekadar Karena Cuaca Panas
Pernah Terjerat Kasus Senjata Ilegal
Berdasarkan pengakuan Kopda Bazarsah, pada tahun 2018 ia pernah dipenjara selama 5 bulan 28 hari karena menjadi perantara jual beli senjata api ilegal laras pendek.
Kendati demikian ia mengaku masih menyimpan senjata laras panjang jenis SS1 yang dimodifikasi dengan FNC.
Senjata inilah yang digunakan untuk menewaskan tiga polisi dalam penggerebekan arena sabung ayam yang ia kelola.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








