Polisi Resmi Tetapkan Polisi Probolinggo Bripka AS Sebagai Tersangka Pembunuhan Mahasiswi UMM

AKURAT. CO SUMSEL - Sejumlah fakta terbaru terkait kasus pembunuhan mahasiswi UMM, Faradina Amalia Najwa (21) mulai terkuak.
Teranyar, polisi kini menetapkan Bripka AS yang sebelumnya hanya sebagai terduga pelaku pembunuhan menjadi tersangka pembunuhan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Jules Abraham Abast mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan atas dasar temuan dua alat bukti.
Baca Juga: 5 Cara Memahami Tetangga Baru agar Lingkungan Tetap Rukun
Dua alat bukti tersebut antara lain ponsel korban, kendaraan milik tersangka serta pakaian yang dikenakan korban maupun tersangka.
Untuk keperluan penyidikan, tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim sejak Rabu, 17 Desember 2020.
Baca Juga: Disiram Cuka Para Saat Main Ponsel, Warga Palembang Alami Luka Bakar
Penyidik juga masih memburu pelaku lain. Sementara itu, terkait motif serta penyebab kematian korban, mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat tersebut belum dapat menyampaikannya dengan alasan masih dalam proses penyidikan.
Diberitakan sebelumnya, jenazah Faradina ditemukan di parit tepi jalan Desa Wonorejo, Pasuruan, pada Selasa (16/12/2025) pagi oleh warga setempat yang hendak pergi ke sawah.
Baca Juga: Indonesia Bertahan Peringkat 2 Klasemen Sementara SEA Games 2025, Target 80 Medali Emas Tercapai
Ia ditemukan dalam kondisi masih mengenakan helm dan berada di dasar sungai dengan posisi kepala di bawah kaki d atas.
Kondisi inilah yang kemudian menjadi petunjuk awal adanya indikasi pembunuhan dalam kasus ini.
Baca Juga: Prediksi Kenaikan UMP 2026 Tiap Provinsi Berdasarkan Formula yang Ditetapkan Pemerintah
Jenazah Faradina lalu dilarikan ke RS Bhayangkara Pusdik Brimob Watukosek, Gempol, Pasuruan untuk menjalani autopsi karena belum ditemukan tanda kekerasan senjata tajam maupun senjata api.
Namun, untuk kemungkinan luka akibat benda tumpul masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan medis mendalam. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








