Serba Serbi Kasus Prada Lucky, Penetapan 20 Tersangka Termasuk Perwira hingga Motif Penganiayaan

AKURAT. CO SUMSEL - Misteri kematian Prajurit Dua (Prada) Lucky Cephril Saputra Namo semakin menemukan titik terang.
Sejumlah temuan fakta baru mulai terkuak.
Termasuk jumlah tersangka yang bertambah, peran hingga motif penganiayaan terhadap Prada Lucky.
Baca Juga: Sinopsis Rego Nyowo, Cerita Horor Mencekam Diangkat dari Thread Viral
20 Tersangka Ditetapkan
Sebanyak 20 prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky.
Hal ini disampaikan oleh Panglima Kodam (Pangdam) IX Udayana, Mayjen Piek Budyakto saat berkunjung ke rumah duka mendiang Prada Lucky di asrama tentara Kuanino, Kupang, NTT pada Senin (11/8/2025).
Baca Juga: Info Pemadaman Listrik PLN Palembang Selasa 12 Agustus 2025, Estimasi 7 Jam dari Pagi Sampai Sore
Dari 20 tersangka yang ditetapkan, salah satunya adalah seorang Perwira TNI.
Namun, Piek tidak mengungkap identitas perwira tersebut secara lebih rinci.
Saat ini, 20 tersangka tersebut telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lanjutan.
Baca Juga: BMKG Prediksi Sebagian Sumsel Bakal Dilanda Hujan Petir Hari Ini
Pasal yang Disangkakan Tiap Tersangka Berbeda
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan jika pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka nantinya tidak akan sama.
Semua akan dilihat sesuai dengan hasil pemeriksaan dan berdasarkan peran masing-masing tersangka.
Baca Juga: Harga TBS Kelapa Sawit di Sumsel Naik Rp176 per Kg, Capai Rp3.378
Adapun ancaman hukuman, nantinya juga akan berbeda mengikuti pasal yang dikenakan terhadap masing-masing tersangka.
Pasal yang Disiapkan
Sejumlah pasal juga telah disiapkan untuk menjerat para tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky.
Baca Juga: Demi Pegawai Honorer Non-Database, Pemkot Palembang Siapkan Strategi Baru
Nantinya, penentuan pasal bagi tiap tersangka akan dilakukan setelah seluruh pemeriksaan tuntas.
Sehingga penerapannya bisa tepat sasaran dan sesuai porsi tanggung jawab masing-masing.
Pasal-pasal yang telah disiapkan diantaranya:
Baca Juga: Warga Sukakarya Musi Rawas Resah, Dua Ekor Beruang Liar Masih Berkeliaran
1. Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama,
2. Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
2. Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian
4. Pasal 131 dan Pasal 132 KUHPM (pidana militer) yang mengatur tindak kekerasan dan kelalaian atasan dalam dinas militer.
Baca Juga: Rekening 'Tidur' yang Diblokir PPATK Kini Dibuka Kembali
Motif Kekerasan
Motif kekerasan terhadap Prada Lucky juga sudah terungkap.
Berdasarkan keterangan Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, semua ini berawal dari kegiatan pembinaan prajurit.
Baca Juga: Pemkot Palembang Tertibkan Hampir 3.000 Kendaraan Dinas, Targetkan Tambah PAD dari Lelang
Namun, pihaknya menyayangkan harus ada korban jiwa dalam proses pembinaan tersebut.
Wahyu mengatakan, pembinaan tersebut dilakukan kepada beberapa personel, termasuk korban, dalam rentang waktu berbeda.
Lebih lanjut, Wahyu menegaskan, pimpinan TNI AD tidak pernah memberikan toleransi terhadap kegiatan pembinaan menggunakan kekerasan apalagi jika sampai menyebabkan korban meninggal dunia.(*).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









