Kurs Rupiah Melemah ke Rp18.115 per Dolar AS, Berikut Rincian Nilai Tukar di Sejumlah Bank

AKURAT.CO SUMSEL Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) kembali melemah pada perdagangan pasar spot, Selasa (14/7/2026). Mata uang Garuda turun tipis dan masih bertahan di atas level psikologis Rp18.000 per dolar AS.
Berdasarkan data perdagangan, rupiah ditutup melemah 6 poin atau sekitar 0,03 persen ke posisi Rp18.115 per dolar AS. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan penutupan perdagangan sebelumnya yang berada di level Rp18.109 per dolar AS.
Pelemahan rupiah dipengaruhi oleh kombinasi sentimen domestik dan global.
Dari dalam negeri, pelaku pasar masih mencermati perkembangan kondisi ekonomi, termasuk defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) semester I 2026 yang mencapai 0,76 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Baca Juga: Trump Klaim AS Jadi Penjaga Selat Hormuz, Minta Bayaran 20 Persen
Sementara itu, dari faktor eksternal, penguatan indeks dolar AS di pasar global masih memberikan tekanan terhadap mata uang negara berkembang, termasuk rupiah.
Meski cadangan devisa Indonesia tercatat meningkat menjadi 145,6 miliar dolar AS pada akhir Juni 2026, kenaikan tersebut dinilai belum cukup kuat untuk menopang pergerakan rupiah di tengah tingginya permintaan terhadap dolar AS.
Bagi masyarakat yang membutuhkan transaksi valuta asing, sejumlah bank nasional juga telah memperbarui kurs jual dan kurs beli dolar AS.
Kurs dolar AS di sejumlah bank nasional pada Selasa (14/7/2026) bervariasi. BCA menetapkan kurs beli Rp17.895 dan kurs jual Rp18.170 per dolar AS.
Bank Mandiri memasang kurs beli Rp17.830 dan kurs jual Rp18.130, sedangkan BNI menetapkan kurs beli Rp18.130 dan kurs jual Rp18.190 per dolar AS.
Perlu diketahui, kurs beli merupakan harga yang digunakan bank untuk membeli dolar AS dari nasabah. Sementara kurs jual adalah harga yang berlaku saat nasabah membeli dolar AS dari bank.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








