Sumsel
HL Sumsel

Rupiah Perkasa ke Rp17.805 per Dolar AS, Ini Faktor Pendorongnya

Kurnia | 1 Juni 2026, 18:19 WIB
Rupiah Perkasa ke Rp17.805 per Dolar AS, Ini Faktor Pendorongnya
Ilustrasi.

AKURAT.CO SUMSEL Nilai tukar rupiah berhasil ditutup menguat pada perdagangan awal pekan, meski tekanan eksternal masih tinggi akibat ketegangan geopolitik di Timur Tengah yang belum mereda.

Pada Senin (1/6/2026), rupiah menguat 76 poin atau 0,43 persen ke level Rp17.805 per dolar Amerika Serikat (AS), dari posisi sebelumnya di Rp17.880 per USD.

Penguatan rupiah terjadi di tengah dominasi sentimen global yang masih dibayangi ketidakpastian, terutama terkait konflik di kawasan Timur Tengah yang memengaruhi pergerakan dolar AS dan harga energi dunia.

Pengamat pasar uang dan komoditas Ibrahim Assuaibi mengatakan, pasar global masih berada dalam kondisi hati-hati seiring belum adanya kepastian terkait kesepakatan gencatan senjata permanen antara Amerika Serikat dan Iran.

“Indeks dolar AS masih menguat karena pasar mencermati perkembangan negosiasi yang belum menunjukkan terobosan signifikan,” ujar Ibrahim, Senin (1/6/2026).

Baca Juga: Cemburu Buta Berujung Penganiayaan, Wanita di Palembang Dipukul dan Digigit Pacar Sendiri

Selain faktor eksternal, pasar juga menyoroti kondisi geopolitik yang berpotensi mengganggu jalur perdagangan energi global, khususnya di Selat Hormuz yang menjadi salah satu rute strategis minyak dunia.

Di sisi lain, sentimen domestik turut memberi dukungan bagi penguatan rupiah seiring mulai diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam di dalam negeri.

Kebijakan tersebut mewajibkan eksportir menempatkan 100 persen devisa hasil ekspor di sistem keuangan nasional, dengan ketentuan penempatan pada rekening khusus di perbankan dalam negeri sesuai sektor usaha.

Untuk sektor nonmigas, dana wajib disimpan minimal 12 bulan, sementara sektor migas dikenakan ketentuan penempatan minimal 30 persen selama tiga bulan. Pemerintah juga membatasi konversi valuta asing ke rupiah maksimal 50 persen.

Kebijakan ini disebut sebagai salah satu langkah strategis pemerintah untuk memperkuat cadangan devisa dan menjaga stabilitas nilai tukar di tengah tekanan global.

Selain aturan DHE, pemerintah juga mulai menerapkan kebijakan ekspor satu pintu secara bertahap yang akan melalui masa transisi hingga awal 2027, dengan evaluasi awal dilakukan dalam tiga bulan pertama implementasi.

Sementara itu, pelaku pasar masih mencermati arah kebijakan suku bunga Federal Reserve di Amerika Serikat, yang kini kembali dipengaruhi oleh perkembangan konflik geopolitik serta potensi inflasi akibat gangguan pasokan energi.

Untuk perdagangan berikutnya, rupiah diperkirakan masih bergerak fluktuatif dengan kecenderungan terbatas, seiring pasar yang menunggu perkembangan lanjutan dari faktor global dan implementasi kebijakan domestik baru.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia