Sumsel

Status Penerima PIP 2026 Bisa Dicek Online, Berikut Langkah-langkahnya

Septiyanti Dwi Cahyani | 18 Juni 2026, 06:00 WIB
Status Penerima PIP 2026 Bisa Dicek Online, Berikut Langkah-langkahnya
Ilustrasi anak sekolah.

AKURAT. CO SUMSEL - Memasuki pergantian tahun ajaran baru, informasi seputar PIP mulai banyak dicari masyarakat.

Terutama tentang status penerima dan pencairannya.

Kini penerima PIP bisa mengecek status penerima secara online.

Baca Juga: AS Iran Capai Kesepakatan Damai, Ini Dampak Bagi Dunia Jika Perang Berakhir

Layanan ini disediakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai pemberi bantuan.

Pengecekan status penerima PIP sendiri cukup mudah, cukup menggunakan laptop atau HP dan bisa dilakukan dari mana saja.

Cara Cek Status Penerima PIP Secara Online

Baca Juga: Kriteria Penerima Bansos PKH BPNT Juni 2026 Lengkap dengan Cara Cek Status Penerima

Cara cek status penerima PIP secara online dibagi menjadi menggunakan website atau aplikasi. Berikut langkahnya:

1. Lewat Situs Resmi PIP

  • Buka situs https://pip.kemdikbud.go.id/.

  • Lalu pilih kolom "Cari Penerima PIP".

Baca Juga: Merasa Tertipu Saat Beli Mobil Bekas, Warga Palembang Lapor Polisi

  • Setelah kolom muncul, ketikkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

  • Masukkan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK).

  • Masukkan kode captcha sesuai yang tertera di layar.

  • Klik "Cek Penerima PIP".

Baca Juga: Hotel Bintang 4 Jadi Favorit, Tingkat Hunian Tembus Hampir 60 Persen

Jika siswa tercatat sebagai penerima PIP, maka namanya akan keluar.

Jika tidak muncul, artinya siswa belum berstatus sebagai penerima bantuan PIP.

2. Lewat Aplikasi PIP

Baca Juga: Video Usai Mandi Diduga Diunggah ke Status WhatsApp, Seorang Wanita Tempuh Jalur Hukum

  • Unduh aplikasi PIP Kemdikbud lewat Google Play Store.

  • Setelah aplikasi terpasang, klik "Masuk".

  • Masuk menggunakan NISN dan data diri yang diminta.

Baca Juga: Konflik AS-Iran Mereda, Pemerintah Berpeluang Punya Ruang Fiskal Lebih Longgar

Jika siswa adalah penerima,makaakantampilakun beserta informasi saldo.

Jika tidak, maka siswa bukan penerima PIP Kemdikbud.

Seperti diketahui, bantuan PIP adalah bantuan dana pendidikan yang diberikan oleh Kemendikdasmen untuk siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu.

Baca Juga: PBNU Putuskan Awal Tahun Baru Islam 1448 H pada Rabu, Ini Penjelasannya

Bantuan ini diberikan untuk siswa PAUD, SD, SMP, hingga SMA.

Besaran bantuan dana PIP akan berbeda pada tiap jenjang, mulai dari Rp450 ribu sampai Rp1,8 juta.

Hal ini untuk menyesuaikan dengan kebutuhan para siswa. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.