Sumsel
HL Sumsel

Cara Daftar PIP 2026 Online, Dibuka untuk Jenjang TK, SD, SMP hingga SMA

Septiyanti Dwi Cahyani | 21 Mei 2026, 06:00 WIB
Cara Daftar PIP 2026 Online, Dibuka untuk Jenjang TK, SD, SMP hingga SMA
Ilustrasi bantuan PIP.

AKURAT. CO SUMSEL - Menjelang tahun ajaran baru, informasi seputar Program Indonesia Pintar atau PIP mulai banyak dicari masyarakat.

PIP sendiri merupakan salah satu program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah untuk siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Sebelumnya, dana PIP diberikan kepada siswa di jenjang SD hingga SMA.

Baca Juga: Palembang Terasa Makin Panas dan Gerah, BMKG Ungkap Penyebabnya

Namun, di tahun 2026 ini pemerintah menambahkan siswa TK menjadi kategori penerima Dana PIP.

Lantas, bagaimana cara agar anak kita mendapatkan program bansos ini?

Cara Daftar PIP

Baca Juga: Residivis Spesialis Bobol Mobil di Parkiran Mal Palembang Ditangkap, Laptop dan iPad Dijual Murah

Daftar PIP Mandiri Online

Dilansir dari laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, masyarakat bisa mengajukan data secara mandiri agar tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai syarat utama penerima bantuan.

Berikut langkah-langkah melalui aplikasi:

Baca Juga: Angkutan Batu Bara Diberi Toleransi, Pemprov Sumsel Pasang Syarat Ketat

  • Unduh Aplikasi: Orang tua dapat mengunduh aplikasi "Cek Bansos" melalui Play Store di HP.

  • Registrasi Akun: Siapkan KK dan KTP orang tua, lalu isi data diri lengkap pada kolom pembuatan akun baru.

  • Verifikasi: Unggah foto KTP dan swafoto memegang KTP asli. Setelah akun berhasil dibuat, pilih menu 'Daftar Usulan'.

  • Tambah Usulan: Pilih opsi 'Tambah Usulan' untuk memasukkan data anggota keluarga atau siswa yang ingin didaftarkan.

Baca Juga: Satres Narkoba Polrestabes Palembang Musnahkan Sabu dan Liquid Etomidate, Ini Total Barang Buktinya

Pendaftaran Melalui Lembaga Pendidikan (Sekolah)

Jika tidak melalui aplikasi, pendaftaran juga bisa dilakukan secara konvensional, yakni wali murid dapat membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke sekolah setempat.

Apabila tidak memiliki KKS, orang tua wajib meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW serta Kelurahan terlebih dahulu.

Baca Juga: Apple Watch Ultra 4 Dirumorkan Hadir dengan Desain Baru, Siap Jadi Smartwatch Paling Canggih Apple

Nantinya, sekolah akan mendaftarkan data siswa tersebut ke dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk diusulkan ke kementerian terkait.

Besaran Nominal Dana PIP 2026

Berdasarkan aturan terbaru tahun 2026, berikut adalah nominal dana bantuan PIP yang diterima siswa per tahunnya setelah jangkauan meluas menyasar anak TK dan PAUD.

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Lagi, Cek Info Lengkapnya di Sini

Sehingga, tahun ini PIP diberikan untuk siswa dari jenjang TK, SD, SMP hingga SMA dengan rincian nomimal bantuan sebagai berikut:

  • TK dan PAUD: Rp450.000 (Baru dimulai tahun 2026).

  • SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun.

  • SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun.

  • SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun.

Baca Juga: Cegah Insiden Terulang, Pemprov Sumsel Batasi Kapal Tongkang di P6 Lalan

Syarat Umum Penerima PIP

Peserta didik memiliki kartu KIP atau berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/PKH.

Data NIK dan NISN siswa harus valid dan sudah sinkron antara Dapodik dengan data Dukcapil.

Bagi yang belum terdaftar di DTKS, orang tua dapat mengajukan usulan melalui pihak sekolah dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.