Jadwal Pencairan PIP Termin 2 2026, Cara Cek Status Penerima dan Besaran Saldo Dana yang Diterima

AKURAT. CO SUMSEL - Memasuki bulan Mei 2026, info pencairan berbagai program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah mulai banyak dicari masyarakat.
Tak terkecuali bansos Dana PIP. Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program pemerintah yang menyasar para siswa dari kalangan kurang mampu.
Pencairan PIP biasanya dilakukan dalam tiga termin, dengan ketentuan mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Baca Juga: Hantavirus Ditemukan di 8 Provinsi, Dinkes Sumsel Keluarkan Imbauan Khusus
Jadwal Pencairan PIP
Mengacu pada regulasi di atas, jadwal pencairan PIP 2026 adalah sebagai berikut:
Termin 1: Februari-April
Penerima dana PIP di termin 1 dikhususkan untuk siswa yang juga penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Baca Juga: Ngaku Mobil Dirampas karena Utang Pinjol, Pria di Palembang Laporkan Keluarganya ke Polisi
Termin 2: Mei-September
Penerima dana PIP di termin 2 diambil berdasarkan usulan Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan.
Penerima termin ini juga merupakan anak yang sudah mengaktivasi SK Nominasi.
Baca Juga: Kloter 15 Terbang ke Tanah Suci, Total 6.640 Jemaah Haji Embarkasi Palembang Sudah Diberangkatkan
Termin 3: Oktober-Desember
Penerima termin 3 merupakan anak-anak yang masuk kategori termin 1 dan 2.
Cara Cek Pencairan PIP 2026
1. Lewat Situs Resmi PIP
Cara cek jadwal pencairan dana PIP 2026 yang pertama adalah melalui laman resmi https://pip.kemdikbud.go.id/, dengan langkah sebagai berikut:
Baca Juga: Harga Cabai di Sumsel Makin Pedas, Rawit Merah Tembus Rp85 Ribu per Kg
Buka situs https://pip.kemdikbud.go.id/.
Lalu pilih kolom "Cari Penerima PIP".
Setelah kolom muncul, ketikkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Masukkan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga: Jukir Nakal di CFD Ampera Palembang Bakal Dicabut, Tarif Parkir Tak Boleh Lebih dari Rp2.000
Masukkan kode captcha sesuai yang tertera di layar.
Klik "Cek Penerima PIP".
Jika siswa tercatat sebagai penerima PIP, maka namanya akan keluar.
Jika tidak muncul, artinya siswa belum berstatus sebagai penerima bantuan PIP.
Baca Juga: Pengedar 250 Butir Ekstasi Ditangkap di Parkiran Masjid Al Falah Palembang
2. Lewat Aplikasi PIP
Selain lewat website, siswa juga bisa mengecek status penerima di aplikasi PIP. Aplikasi bisa diunduh pada Google Play Store. Begini langkah pengecekannya:
Unduh aplikasi PIP Kemdikbud lewat Google Play Store.
Setelah aplikasi terpasang, klik "Masuk".
Masuk menggunakan NISN dan data diri yang diminta.
Baca Juga: Ngaku Pernah Bunuh Orang, Pelaku Bawa Kabur Motor Pelajar di Palembang
Jika siswa adalah penerima, maka akan tampil akun beserta informasi saldo. Jika tidak, maka siswa bukan penerima PIP Kemdikbud.
Besaran Saldo Dana PIP
Saldo PIP Kemdikbud 2026 akan berbeda untuk setiap jenjang pendidikan, berikut rinciannya:
Jenjang TK
Siswa jenjang TK akan menerima: Rp 450 ribu
Baca Juga: Ratu Dewa dan Kajari Palembang Beri Gerobak Bakso untuk Eks Napiter
Jenjang SD, SDLB, dan Paket A
Kelas 1 pada semester ganjil: Rp 225 ribu
Kelas 2-6 pada semester ganjil: Rp 450 ribu
Kelas 1-5 pada semester genap: Rp 450 ribu
Kelas 6 pada semester genap: Rp 225 ribu
Baca Juga: Alasan untuk Bekerja, Sepupu Malah Diduga Bawa Kabur Mobil Honda HR-V
Jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B
Kelas 7 pada semester ganjil: Rp 375 ribu
Kelas 8-9 pada semester ganjil: Rp 750 ribu
Kelas 7-8 pada semester genap: Rp 750 ribu
Kelas 9 pada semester genap: Rp 375 ribu
Baca Juga: iPhone 15 Plus Hilang Saat Tidur di Tugboat, Dipakai Pelaku Tipu Orang Tua Korban
Jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C
Kelas 10 pada semester ganjil: Rp 900 ribu
Kelas 11-12 pada semester ganjil: Rp 1,8 juta
Kelas 10-11 pada semester genap: Rp 1,8 juta
Kelas 12 pada semester genap: Rp 900 ribu. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








