Sumsel

Anak TK dan PAUD Resmi Dapat PIP, Berikut Besaran Bantuan dan Kategorinya

Septiyanti Dwi Cahyani | 16 April 2026, 11:00 WIB
Anak TK dan PAUD Resmi Dapat PIP, Berikut Besaran Bantuan dan Kategorinya
Jangkauan penerima PIP resmi meluas hingga menyasar murid jenjang TK dan PAUD.

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperluas jangkauan penerima Program Indonesia Pintar (PIP).

Kini, penerima program bantuan biaya pendidikan tersebut juga menyasar murid jenjang Taman Kanak-kanak (TK) dan juga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Kebijakan ini diambil untuk memperkuat fondasi pendidikan sejak dini sekaligus meringankan biaya personal siswa dari keluarga kurang mampu.

Baca Juga: 5 Cara Agar Tidak Mudah Bau Badan, Solusi Simpel untuk Tetap Percaya Diri Sepanjang Hari

Selain perluasan jangkauan, besaran bantuan untuk beberapa jenjang juga mengalami penyesuaian untuk menyesuaikan kebutuhan sekolah saat ini.

Besaran Bantuan PIP Tahun 2026

Berdasarkan aturan terbaru tahun 2026, berikut adalah nominal dana bantuan PIP yang diterima siswa per tahunnya setelah jangkauan meluas menyasar anak TK dan PAUD:

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Malaysia Piala AFF U 17 2026

  • TK dan PAUD: Rp450.000 (Baru dimulai tahun 2026).

  • SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun.

  • SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun.

  • SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun.

Baca Juga: Dukung Kebijakan WFH, PLN Beri Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik

Syarat Umum Penerima PIP

  • Peserta didik memiliki kartu KIP atau berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/PKH.

  • Data NIK dan NISN siswa harus valid dan sudah sinkron antara Dapodik dengan data Dukcapil.

  • Bagi yang belum terdaftar di DTKS, orang tua dapat mengajukan usulan melalui pihak sekolah dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Baca Juga: Sinopsis Kupilih Jalur Langit, Film Drama Religi Diangkat dari Kisah Viral TikTok

Cara Cek Status Penerima PIP

  • Kunjungi laman resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id.

  • Gulir ke bawah hingga menemukan kolom "Cari Penerima PIP".

  • Input NISN dan NIK siswa dengan teliti.

Baca Juga: Ratu Dewa Ajak Masyarakat Awasi ASN yang WFH

  • Jawab pertanyaan keamanan (captcha matematika) yang tersedia.

  • Klik tombol "Cek Penerima PIP".

Jika data sudah muncul, segera perhatikan statusnya, jika tertulis "SK Nominasi", orang tua harus segera melakukan aktivasi rekening di bank penyalur (BRI, BNI, atau BSI) agar dana bantuan tidak hangus dan kembali ke kas negara.

Baca Juga: Vaksinasi PMK di Sumsel Hampir Tuntas, Sejumlah Daerah Sudah 100 Persen

Pemerintah berharap dengan adanya bantuan PIP untuk anak TK dan PAUD, tidak ada lagi anak Indonesia yang terkendala biaya untuk mengenyam pendidikan bahkan sejak usia emas mereka. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.