BLT Dana Desa Juni 2026 Resmi Cair, Segini Besarannya

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah kembali menyalurkan sejumlah program bantuan sosial (bansos) di bulan Juni 2026.
Salah satunya yang sudah terkonfirmasi cair adalah Bantuan Langsung Tunai Dana Desa atau BLT Dana Desa.
Hal ini diketahui dari berbagai pengumuman di sejumlah website resmi pemerintah desa di Indonesia.
Baca Juga: Razia THM di Palembang, Dua Orang Positif Narkoba Diamankan
BLT Dana Desa sendiri merupakan program bantuan tunai dari pemerintah yang bersumber dari Dana Desa.
Program ini ditujukan khusus untuk keluarga miskin atau tidak mampu di desa guna membantu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem.
Ada beberapa kriteria dan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat BLT Dana Desa.
Baca Juga: Kapolrestabes Palembang Pastikan Kasus Penganiayaan yang Viral Diproses Sesuai Hukum
Kriteria Penerima BLT Dana Desa
Merupakan keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa tersebut.
Diprioritaskan bagi yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.
Tidak sedang menerima bantuan sosial tunai dari pemerintah pusat lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Sembako/BPNT, untuk menghindari tumpang tindih.
Syarat Kondisional Tambahan
Jika kuota penerima masih tersedia, prioritas juga dapat diberikan kepada warga desa dengan kondisi khusus seperti:
Kehilangan mata pencaharian.
Baca Juga: Operasi Patuh Musi 2026 Dimulai 8 Juni, Knalpot Brong hingga Travel Ilegal Jadi Target Utama Polisi
Memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.
Lanjut usia (lansia).
Perempuan yang menjadi kepala keluarga.
Baca Juga: Pengusaha Ngaku Kebal Hukum di Palembang Dijemput Paksa, Kasus Penganiayaan Viral Terungkap
Untuk mengecek status pendaftaran dan jadwal pencairan secara spesifik, Anda dapat menghubungi kantor kelurahan/desa setempat atau memantau papan pengumuman balai desa di wilayah domisili Anda.
Besaran BLT Dana Desa
Adapun besaran BLT Dana Desa berbeda setiap daerahnya.
Baca Juga: Dolar Tembus Rp18.000, Ekonom Sumsel Ingatkan Ancaman PHK dan Turunnya Daya Beli Masyarakat
Namun, umumnya diberikan sebesar Rp 300.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya.
Program ini dapat dicairkan per bulan, per dua bulan, maupun per triwulan (tiga bulan) melalui pihak pemerintah desa setempat. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








