Sumsel
HL Sumsel

Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini

Septiyanti Dwi Cahyani | 6 Juni 2026, 06:00 WIB
Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
Ilustrasi PIP.

AKURAT. CO SUMSEL - Memasuki bulan Juni sekaligus bulan pergantian tahun ajaran baru sekolah, informasi seputar dana Program Indonesia Pintar (PIP) mulai banyak dicari masyarakat.

Terutama seputar jadwal pencairan hingga besaran nominal bantuan yang akan diterima para siswa.

PIP sendiri merupakan program bantuan tunai dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai keperluan pendidikan.

Baca Juga: Palembang Jadi Tuan Rumah FESyar Sumatera 2026

Tujuannya adalah mencegah putus sekolah dan memastikan anak-anak usia 6–21 tahun dapat menuntaskan pendidikan dasar dan menengah.

Bantuan ini cair satu kali dalam satu tahun ajaran dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan mulai dari TK hingga SMA.

Lantas, kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 akan cair?

Jadwal Pencairan

Baca Juga: CFD Palembang Resmi Diluncurkan 14 Juni, Parade Budaya Meriahkan Pembukaan

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjelaskan, penyaluran dana PIP saat ini sudah resmi memasuki Termin 2.

Skema termin kedua ini dijadwalkan bergulir dari bulan Mei hingga September 2026.

Karena pencairan dilakukan secara berkala dan bertahap, para orang tua murid diimbau untuk memantau status rekening secara mandiri.

Baca Juga: Permintaan dari China dan India Menurun, Ekspor Batu Bara Sumsel Tertekan

Agar tidak keliru memantau rincian transfer dana, berikut adalah tiga pembagian termin penyaluran PIP sepanjang tahun 2026:

Termin 1 (Februari – April 2026):

Difokuskan khusus bagi para siswa yang berada di kelas akhir (kelas 6 SD, 9 SMP, 12 SMA) serta penerima reguler yang datanya sudah terkunci di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Baca Juga: Sekitar 11 Persen Jalan Nasional Masih Rusak, Ruas Palembang-Betung Jadi Prioritas

Termin 2 (Mei – September 2026):

Merupakan tahap yang sedang berjalan pada Juni 2026 ini. Sasaran utamanya meliputi usulan dari Dinas Pendidikan setempat, aspirasi pemangku kepentingan, hingga siswa yang baru masuk dalam daftar penerima.

Termin 3 (Oktober – Desember 2026):

Dialokasikan sebagai tahap pembersihan bagi penerima manfaat yang belum sempat mencairkan dana di termin sebelumnya atau yang baru tervalidasi di akhir tahun.

Baca Juga: Truk Bertonase Besar Masih Langgar Jam Operasional, Pemprov Sumsel Cari Jalan Keluar

Cara Cek Penerima PIP Juni 2026 Online Lewat Situs SIPINTAR

Untuk memastikan apakah masuk dalam daftar Surat Keputusan (SK) Pemberian atau masih dalam status SK Nominasi (rekening belum aktif), pengecekan bisa dilakukan dilakukan dengan mudah menggunakan HP. Berikut langkah-langkahnya:

Baca Juga: Asik Main Game hingga Tertidur, Dua Pemuda di Palembang Kehilangan Dua Handphone Sekaligus

  • Akses halaman resmi SIPINTAR PIP melalui tautan browser di alamat https://pip.kemendikdasmen.go.id.

  • Gulir layar ke bawah hingga menemukan kolom bertajuk "Cari Penerima PIP".

  • Masukkan kombinasi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) anak Anda pada kolom pertama.

Baca Juga: Ini Tampang Pelaku Curanmor Gagal Melancarkan Aksi di Wilayah Gandus Palembang

  • Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang tua atau anak yang bersangkutan secara cermat pada kolom kedua.

  • Selesaikan perhitungan matematika sederhana atau ketik kode verifikasi keamanan (captcha) yang tertera di layar monitor.

  • Langkah terakhir, klik tombol utama bertuliskan "Cek Penerima PIP". Sistem portal SIPINTAR akan langsung menampilkan rekam jejak digital siswa.

Baca Juga: Insiden Penusukan di SPBU Jadi Alarm, Herman Deru Soroti Antrean Solar Subsidi yang Tak Kunjung Usai

Jika dana sudah siap diambil, akan muncul pemberitahuan bahwa dana telah ditransfer lengkap dengan tanggal pembukuannya.

Sebaliknya, jika data tidak ditemukan atau masih proses, orang tua disarankan untuk berkoordinasi dengan pihak operator sekolah masing-masing guna memverifikasi keaktifan data di dapodik. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.