Gaji ke 13 ASN, TNI, Polri hingga Pensiunan Cair Mulai Hari Ini!

AKURAT.CO SUMSEL - Pemerintah memastikan gaji ke 13 untuk para aparatur sipil negara (ASN) hingga pensiunan cair mulai hari ini, Selasa, 2 Juni 2026.
Kepastian ini didapat dari terbitnya PP Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo pada Maret lalu.
Sementara itu, kepastian pencairan gaji ketiga belas untuk pensiunan diumumkan langsung oleh pihak Taspen melalui akun resmi Instagramnya @taspen pada akhir Mei 2026 lalu.
Baca Juga: Sumsel Mulai Kemarau, Dinkes Ingatkan Bahaya Asap dan Debu bagi Pernapasan
"Pembayaran gaji ketiga belas bagi penerima pensiun dilaksanakan paling cepat 2 Juni 2026," ujar TASPEN dalam unggahan di Instagram @taspen, dikutip Selasa (2/6/2026).
Poin-poin penting dalam pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas 2026 antara lain:
1. Besaran gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.
Baca Juga: Rupiah Perkasa ke Rp17.805 per Dolar AS, Ini Faktor Pendorongnya
2. Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan tersebut ditanggung oleh pemerintah.
3. Apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.
4. Bagi penerima sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda.
Baca Juga: Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem
5. Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.
Secara umum selain untuk pensiunan ASN, pencairan gaji ke-13 memang ditetapkan cair paling cepat Juni 2026.
Besaran gaji ke-13 berbeda-beda sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.
Baca Juga: Saat Pemilik Terlelap, Maling Bobol Rumah di Jakabaring dan Gasak Uang serta Dokumen Penting
Komponennya meliputi: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Adapun mereka yang berhak menerima gaji ke-13 adalah aparatur negara termasuk PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan, Pegawai non-ASN tertentu di instansi pemerintah. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







