Gaji ke 13 ASN, TNI, Polri hingga Pensiunan Cair Mulai Hari Ini!

AKURAT.CO SUMSEL - Pemerintah memastikan gaji ke 13 untuk para aparatur sipil negara (ASN) hingga pensiunan cair mulai hari ini, Selasa, 2 Juni 2026.
Kepastian ini didapat dari terbitnya PP Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo pada Maret lalu.
Sementara itu, kepastian pencairan gaji ketiga belas untuk pensiunan diumumkan langsung oleh pihak Taspen melalui akun resmi Instagramnya @taspen pada akhir Mei 2026 lalu.
Baca Juga: Sumsel Mulai Kemarau, Dinkes Ingatkan Bahaya Asap dan Debu bagi Pernapasan
"Pembayaran gaji ketiga belas bagi penerima pensiun dilaksanakan paling cepat 2 Juni 2026," ujar TASPEN dalam unggahan di Instagram @taspen, dikutip Selasa (2/6/2026).
Poin-poin penting dalam pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas 2026 antara lain:
1. Besaran gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.
Baca Juga: Rupiah Perkasa ke Rp17.805 per Dolar AS, Ini Faktor Pendorongnya
2. Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan tersebut ditanggung oleh pemerintah.
3. Apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.
4. Bagi penerima sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda.
Baca Juga: Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem
5. Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.
Secara umum selain untuk pensiunan ASN, pencairan gaji ke-13 memang ditetapkan cair paling cepat Juni 2026.
Besaran gaji ke-13 berbeda-beda sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.
Baca Juga: Saat Pemilik Terlelap, Maling Bobol Rumah di Jakabaring dan Gasak Uang serta Dokumen Penting
Komponennya meliputi: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Adapun mereka yang berhak menerima gaji ke-13 adalah aparatur negara termasuk PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan, Pegawai non-ASN tertentu di instansi pemerintah. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








