Intip Besaran Tukin ASN Kementerian ESDM yang Bakal Dinaikkan Bahlil hingga 100 Persen

AKURAT. CO SUMSEL - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia kembali menjadi sorotan publik.
Bahlil menyebut bakal menaikkan tunjangan kinerja (tukin) para ASN di lingkungan Kementerian ESDM sebesar 100 persen dan telah mendapat restu dari Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini diungkapkan Bahlil saat menghadiri Upacara Hari Jadi Pertambangan dan Energi yang digelar di Monumen Nasional (Monas) pada Sabtu (25/10/2025) lalu.
Baca Juga: Selasa Besok Air Mati, Perumda Tirta Musi Imbau Warga Palembang Siapkan Air Cadangan
Dengan kenaikan tukin hingga sebesar dua kali lipat ini, Bahlil meminta seluruh ASN Kementerian ESDM meningkatkan kinerjanya sebagaimana pesan Presiden Prabowo.
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo kepada Bahlil sebelum menyetujui peningkatan tunjangan untuk kesejahteraan ASN di lingkungan Kementerian ESDM.
Dalam pesannya, Bahlil menyampaikan Prabowo ingin menghapus praktik-praktik lama hingga cara-cara lama di lapangan dalam pemberian izin.
Baca Juga: Apa Itu DME yang Disebut Bakal Gantikan Gas LPG di Indonesia?
Lantas, berapa sebenarnya besaran tunjangan kinerja ASN di Kementerian ESDM?
Besaran Tukin ASN Kementerian ESDM
Besaran tukin ASN Kementerian ESDM diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Baca Juga: Produksi Daging Ayam Petelur Sumsel Capai 11,7 Juta Kg Sepanjang 2024
Berdasarkan peraturan tersebut, tukin para ASN dibagi dalam 17 kategori berdasarkan kelas jabatannya mulai dari Rp2.531.250 sampai Rp33.240.000.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PP 94/2018, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian ESDM.
Berikut daftar lengkap besaran tukin ASN Kementerian ESDM berdasarkan kelas jabatannya:
Baca Juga: Kebun Karet Masih Jadi Primadona, Sumsel Kuasai 1,2 Juta Hektar Lahan Perkebunan
Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250
Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250
Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000
Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000
Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250
Baca Juga: Jadwal Uji Coba Timnas Indonesia Jelang Piala Dunia U17 2025, Dibuka Lawan Paraguay Malam Ini
Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400
Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950
Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150
Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200
Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200
Baca Juga: Ekspor Sumsel Tembus Rp14,8 Triliun, Kayu Manis Siap Jadi Komoditas Andalan Baru
Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600
Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000
Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000
Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000
Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Korupsi Pasar Cinde Digelar, Dua Mantan Kepala Daerah Siap Hadapi Dakwaan
Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500
Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









