Sumsel

Intip Besaran Tukin ASN Kementerian ESDM yang Bakal Dinaikkan Bahlil hingga 100 Persen

St Shofia Munawaroh | 27 Oktober 2025, 08:00 WIB
Intip Besaran Tukin ASN Kementerian ESDM yang Bakal Dinaikkan Bahlil hingga 100 Persen

AKURAT. CO SUMSEL - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia kembali menjadi sorotan publik.

Bahlil menyebut bakal menaikkan tunjangan kinerja (tukin) para ASN di lingkungan Kementerian ESDM sebesar 100 persen dan telah mendapat restu dari Presiden Prabowo Subianto.

Hal ini diungkapkan Bahlil saat menghadiri Upacara Hari Jadi Pertambangan dan Energi yang digelar di Monumen Nasional (Monas) pada Sabtu (25/10/2025) lalu.

Baca Juga: Selasa Besok Air Mati, Perumda Tirta Musi Imbau Warga Palembang Siapkan Air Cadangan

Dengan kenaikan tukin hingga sebesar dua kali lipat ini, Bahlil meminta seluruh ASN Kementerian ESDM meningkatkan kinerjanya sebagaimana pesan Presiden Prabowo.

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo kepada Bahlil sebelum menyetujui peningkatan tunjangan untuk kesejahteraan ASN di lingkungan Kementerian ESDM.

Dalam pesannya, Bahlil menyampaikan Prabowo ingin menghapus praktik-praktik lama hingga cara-cara lama di lapangan dalam pemberian izin.

Baca Juga: Apa Itu DME yang Disebut Bakal Gantikan Gas LPG di Indonesia?

Lantas, berapa sebenarnya besaran tunjangan kinerja ASN di Kementerian ESDM? 

Besaran Tukin ASN Kementerian ESDM

Besaran tukin ASN Kementerian ESDM diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Baca Juga: Produksi Daging Ayam Petelur Sumsel Capai 11,7 Juta Kg Sepanjang 2024

Berdasarkan peraturan tersebut, tukin para ASN dibagi dalam 17 kategori berdasarkan kelas jabatannya mulai dari Rp2.531.250 sampai Rp33.240.000.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PP 94/2018, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian ESDM.

Berikut daftar lengkap besaran tukin ASN Kementerian ESDM berdasarkan kelas jabatannya:

Baca Juga: Kebun Karet Masih Jadi Primadona, Sumsel Kuasai 1,2 Juta Hektar Lahan Perkebunan

Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250

Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250

Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000

Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000

Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250

Baca Juga: Jadwal Uji Coba Timnas Indonesia Jelang Piala Dunia U17 2025, Dibuka Lawan Paraguay Malam Ini

Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400

Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950

Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150

Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200

Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200

Baca Juga: Ekspor Sumsel Tembus Rp14,8 Triliun, Kayu Manis Siap Jadi Komoditas Andalan Baru

Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600

Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000

Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000

Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000

Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Korupsi Pasar Cinde Digelar, Dua Mantan Kepala Daerah Siap Hadapi Dakwaan

Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500

Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000. (*) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.