Besaran Gaji hingga Jenis-jenis Tunjangan yang Akan Diterima PPPK Paruh Waktu

AKURAT. CO SUMSEL - Hadirnya skema PPPK Paruh Waktu masih sering meninggalkan pertanyaan bagi sebagian orang.
Terutama, soal gaji, tunjangan hingga hak-hak lain yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan bagian strategi pemerintah untuk mengakomodir tenaga honorer yang belum berhasl menjadi ASN.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG: Hujan Sepanjang Malam Berpotensi Guyur Sebagian Sumsel Jelang Akhir Pekan
Dasar hukumnya jelas tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025.
Dengan adanya payung hukum tersebut, PPPK paruh waktu memiliki dasar yang kuat untuk menerima gaji, tunjangan, dan perlindungan sosial seperti yang terangkum berikut ini.
Fasilitas yang Diterima PPPK Paruh Waktu
1. Gaji Pokok
Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Besaran gaji pokok minimal setara dengan penghasilan terakhir saat berstatus honorer atau mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai wilayah kerja.
Baca Juga: Kronologi Siswa di SMK 7 Palembang yang Dituduh Pakai Narkoba
2. Tunjangan Kinerja
Tunjangan Kinerja diberikan berdasarkan jenis dan tanggung jawab tugas. Termasuk diantaranya:
- Tunjangan Hari Raya (THR)
Baca Juga: Pemprov Sumsel Gerak Cepat, Seluruh Ponpes Akan Dievaluasi Demi Keselamatan Santri
- Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja, saat sedang dalam perjalanan dinas.
- Tunjangan Perlindungan Sosial, meliputi BPJS Kesehatan, JKK, Jaminan Kesehatan hingga bantuan hukum dan jaminan kematian.
Baca Juga: Kapolda Sumsel Ultimatum Anggota: Sentuh Narkoba, Karier Tamat!
Hak-hak yang Akan Diterima PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu memiliki hak-hak dasar sebagai ASN yang sama seperti PPPK penuh waktu maupun PNS.
Termasuk soal cuti tahunan yang diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 dan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2025.
Baca Juga: Pedagang Pasar Induk Jakabaring Geruduk Kantor Pengelola, Protes Kenaikan Retribusi dan Intimidasi
Berikut jenis cuti yang diterima PPPK paruh waktu:
1. Cuti Tahunan: Diberikan setelah bekerja selama 1 tahun terus-menerus, biasanya 12 hari kerja dalam setahun, dengan besaran proporsional.
2. Cuti Sakit: Jika sakit dan dibuktikan dengan surat dokter, PPPK berhak atas cuti sakit.
Baca Juga: ASN Palembang Wajib Naik Angkutan Umum Setiap Awal Bulan
3. Cuti Melahirkan: PPPK perempuan berhak atas cuti melahirkan maksimal tiga bulan untuk kelahiran anak pertama sampai ketiga, tetap menerima penghasilan.
4. Cuti Penting/Alasan Mendesak: Diberikan atas pertimbangan atasan untuk kondisi darurat. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem







