Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik per November 2025? Cek Faktanya di Sini

AKURAT.CO SUMSEL - Isu gaji pensiunan PNS naik mulai November sempat ramai diperbincangkan masyarakat.
Namun, hingga kini pemerintah sejatinya belum mengumumkan adanya kebijakan baru terkait kenaikan gaji tambahan bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Itu artinya, besaran gaji yang diterima oleh pensiunan PNS masih mengacu pada penyesuaian yang telah berlaku sejak awal tahun 2024.
Baca Juga: 3 Lokasi Glamping Seru di Sumatera Selatan, Sensasi Camping Mewah dengan Fasilitas Hotel
Kenaikan terakhir sebesar 12 persen yang diberlakukan sejak 1 Januari 2024, diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Kebijakan ini berbeda dengan penyesuaian gaji pokok untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
Klarifikasi PT Taspen
Baca Juga: Sahbandi Dicoret dari Skuad Sriwijaya FC, Ketahuan Main Tarkam Saat Kompetisi Berjalan
PT Taspen (Persero), sebagai lembaga resmi yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan penyaluran dana pensiun, telah membantah adanya regulasi baru terkait kenaikan gaji atau tunjangan pensiunan PNS untuk tahun 2025.
Taspen menegaskan bahwa pembayaran gaji pensiunan berjalan normal sesuai aturan yang berlaku dan belum ada instruksi untuk penyesuaian baru.
Selain itu, PT Taspen mengimbau seluruh penerima manfaat agar selalu berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Taspen.
Baca Juga: Polda Sumsel Sikat Pungli di Pusat Keramaian, Empat Terduga Pelaku Diamankan
Lebih lanjut, PT Taspen mengingatkan jika layanan Taspen tersedia gratis tanpa dipungut biaya apapun.
Masyarakat pun diminta untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak berasal dari sumber resmi.
Baca Juga: Kepsek SMPN 30 Palembang Angkat Bicara Soal Percobaan Penculikan Siswi
Simpang Siur Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 memang menyebutkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pejabat negara.
Namun, fokus utama yang tertulis dalam Perpres tersebut adalah kenaikan gaji bagi ASN yang masih aktif.
Terutama untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, bukan pensiunan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









