BSU Tahap 2 Bisa Dicairkan Lewat Pospay, Berikut Cara dan Syaratnya

AKURAT. CO SUMSEL - Bantuan subsidi upah (BSU) tahap 2 mulai disalurkan pemerintah pada awal Juli 2025.
BSU akan diberikan kepada 4,5 pekerja yang memenuhi kriteria bantuan tersebut.
Penyaluran BSU dilakukan melalui bank-bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Lezat dan Gurih, Ini Resep Soto Betawi yang Cocok Disantap Akhir Pekan
Namun, bagi para pekerja yang tidak memiliki rekening bank di institusi yang ditunjuk, bisa melakukan pencairan lewat kantor pos terdekat.
Sebagai informasi, PT Pos Indonesia telah menyediakan layanan pencairan melalui aplikasi resmi mereka, Pospay, yang mulai aktif digunakan sejak 3 Juli 2025.
Cara Pencairan BSU Lewat Aplikasi Pospay
Baca Juga: 4 Lagu yang Enak Didengar Saat Akhir Pekan, Bikin Suasana Makin Santai dan Asyik
1. Unduh aplikasi Pospay dari Google Play Store atau App Store lalu buka aplikasi tanpa perlu login
2. Tekan ikon huruf “i” berwarna oranye di kanan bawah layar utama, lalu pilih bergambar lima tangan putih bertuliskan “Kemnaker”
3. Pada pilihan jenis bantuan, pilih “Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025”
Baca Juga: Keutamaan Amalan Puasa Asyura di Bulan Muharam yang Jatuh Pada Hari Ini
4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) lalu klik “Cek Status Penerima”
5. Jika terdaftar, sistem akan menampilkan QR Code BSU Digital yang wajib dibawa ke kantor pos saat pencairan
6. Jika tidak terdaftar, akan muncul pesan: “NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU.”
Syarat Pencairan BSU di Kantor Pos
Untuk mencairkan BSU di kantor pos, penerima harus mempersiapkan syarat-syarat dokumen sebagai berikut:
1. e-KTP asli sebagai identitas utama
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sabtu 5 Juli 2025, Hujan Ringan Melanda Sebagian Sumsel
2. Jika terdapat masalah pada e-KTP (seperti ketidaksesuaian nama atau NIK), bisa dilengkapi dengan Kartu BPJSTK dan surat keterangan dari perusahaan
3. QR Code BSU Digital yang diperoleh dari aplikasi Pospay. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








