Cara Cek Bansos Rp600.000 PKH dan BSU Lengkap dengan Jadwal Pencairannya

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada masyarakat.
Program ini bertujuan untuk membantu mencukupi kebutuhan pangan para keluarga penerima manfaat (KPM) di tengah sulitnya ekonomi saat ini.
Adapun besaran bantuan yang diberikan sejumlah Rp600 dan akan disalurkan melalui kantor pos atau bank-bank Himbara.
Baca Juga: Update Klasemen MotoGP 2025 Usai Marc Marquez Raih Gelar Juara Dunia
Seperti BRI, BNI, Mandiri dan juga BTN.
Jadwal Pencairan Bansos Rp600.000
Bantuan PKH/BPNT sebesar Rp600 ribu akan dicairkan secara bertahap melalui Kantor Pos.
Baca Juga: Deretan Film yang Akan Tayang Oktober 2025, Ada Rangga Cinta sampai Avatar
Sementara untuk BSU Rp600.000 bagi pekerja, dana akan langsung ditransfer ke rekening bank masing-masing penerima.
Pada tahun 2025, proses pencairan kedua bantuan tersebut dilakukan bertahap mulai kuartal III (Jul, Agustus, September) hingga akhir tahun.
Cara Cek Bansos Rp600.000
Baca Juga: 5 Daerah Penghasil Beras Terbesar di Sumatera Selatan, Penopang Lumbung Pangan Nasional
Cara mengetahui apakah Anda termasuk penerima bansos ini dapat diakses dengan HP menggunakan KTP. Berikut tata caranya:
1. Buka situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan data domisili sesuai KTP (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa)
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Senin 29 September 2025, Hujan Ringan Diprediksi Guyur Seluruh Sumsel
3. Isi NIK dan nama lengkap sesuai data Dukcapil
4. Ketik ulang kode captcha yang muncul
5. Klik Cari Data, kemudian sistem akan menampilkan status penerima bansos Rp600.000.
Baca Juga: Tingkat Melek Aksara Sumsel Tinggi, Tapi Gap Antar Generasi dan Wilayah Masih Lebar
Sementara itu, untuk mengecek status penerima BSU Rp600.000 BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat bisa mengakses situs bantuan.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Selain itu bisa juga diakses melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







