Yuk, Simak Disini! Panduan Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024

AKURAT.CO SUMSEL Pemilu 2024 semakin mendekat dan hampir memasuki hitungan jam bagi masyarakat Indonesia untuk mengambil keputusan yang akan membentuk arah lima tahun ke depan.
Dalam suasana yang penuh harapan ini, banyak yang menaruh ekspektasi besar kepada calon pemimpin agar Indonesia dapat berkembang lebih baik.
Untuk mewujudkan harapan tersebut, penting bagi masyarakat untuk melakukan pemilihan dengan cara mencoblos surat suara yang telah disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Proses pemilihan itu sendiri telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Maka dari itu, pemahaman yang baik mengenai tata cara pencoblosan yang benar sangatlah diperlukan agar setiap surat suara yang digunakan dianggap sah dalam proses pemilu.
Tata Cara Pencoblosan Surat Suara yang Benar
Pemilu 2024 dijadwalkan dilaksanakan besok, pada tanggal 14 Februari 2024. Tata cara pencoblosan yang benar perlu dilakukan untuk memastikan bahwa surat suara yang digunakan dianggap sah sebagai hasil dari proses pemilu.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Pertama, pemilih perlu datang langsung ke TPS setempat. Di sana, mereka akan bertemu dengan panitia dan mengisi daftar hadir yang telah disediakan.
- Kedua, Panitia akan meminta beberapa dokumen seperti surat C-6 dan KTP. Setelah itu, pemilih menunggu nama mereka dipanggil oleh panitia.
- Setelah dipanggil, pemilih akan diberikan surat suara dan diminta untuk memeriksanya terlebih dahulu. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa surat suara dalam keadaan baik.
- Setelah memeriksa, pemilih dapat masuk ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan. Mereka dapat mencoblos pada nomor, nama, atau foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta melakukan langkah yang sama untuk pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.
- Penting untuk diingat bahwa Pemilu 2024 memiliki 5 surat suara, jadi pemilih harus memastikan untuk mencoblos semua surat yang ada.
- Setelah mencoblos, pemilih melipat surat suara sesuai petunjuk.
- Kemudian, surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara yang telah disediakan.
- Sebelum meninggalkan TPS, pemilih akan diminta untuk mencelupkan salah satu jari mereka ke dalam tinta sebagai tanda partisipasi dalam Pemilu 2024. Langkah ini bertujuan sebagai bukti konkret bahwa hak suara mereka telah digunakan dalam proses pemilihan.
Catatan penting bahwa pemilih dilarang untuk mendokumentasikan proses pencoblosan yang sedang berlangsung baik menggunakan perekam maupun telepon seluler saat melakukan pencoblosan.
Larangan ini telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







