Aplikasi SiPEPEK Milik Pemkab Cirebon Viral di Medsos, Bikin WargaNet Galfok

AKURAT.CO SUMSEL Viral di Medsos khususnya penguna X, SiPEPEK yang merupakan aplikasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Meski sudah ada sejak 4 tahun lalu, nama yang disematkan pada aplikasi ini kini malah bikin warganet gagal fokus.
Pasalnya nama aplikasi ini dianggap nyeleneh dan kontroversial yang menyerempet hal-hal mesum.
Setidaknya unggahan SiPEPEK trending di X dan dilihat lebih dari tersebut telah dilihat oleh lebih dari dua juta pengguna X dan mendapatkan beragam komentar nyeleneh dari warganet.
“Ternyata beneran namanya https://sipepek.cirebonkab.go.id,“ tulis penguna X @kuk***
“Gw kira kemaren yg sipepek itu cuma kebetulan aja.. ternyata..” tulis penguna lainnya
“Setelah viral, di situsnya sudah ditambahkan penjelasan ini,” ujar @NOT****
Dikutip dari laman cirebonkab.go.id, SiPEPEK merupakan sebagai sistem pelayanan program penanggulangan kemismikan dan jaminan kesehatan untuk melengkapi kebutuhan warga kurang mampu di wilayah tersebut.
Selain itu, di situs web tersebut disebutkan arti dari istilah Pepek atau Pepeg, yang dalam bahasa Cirebon berarti "lengkap" atau "komplit."
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon, Dra. Indra Fitriani MM, menyebut bahwa penerapan aplikasi SiPEPEK merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2014–2024.
Sedangkan, penggunaan nama Pepek adalah bagian dari upaya untuk melestarikan bahasa lokal dan menunjukkan kecintaan terhadapnya.
Fitri mengatakan bahwa SiPEPEK adalah inovasi untuk memudahkan pelayanan administrasi yang berasal dari pelaksanaan reformasi birokasi.
SiPEPEK bertujuan untuk menyediakan layanan kesejahteraan yang menyeluruh dan inklusif bagi seluruh masyarakat.
“Kami memahami, bahwa kata ‘pepek’ mungkin memiliki konotasi yang berbeda di wilayah lain. Namun, dalam konteks ini, kami ingin menegaskan bahwa nama ini dipilih dengan niat baik dan penuh makna positif bagi masyarakat Cirebon,” ucap Fitri. [ ]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








